Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. Foto: AFP
Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda. Foto: AFP

Benny Wenda Tak Berhak Mengatur Papua

Desi Angriani • 10 September 2019 22:46
Jakarta: Ketua DPRD Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan Benny Wenda tak berhak melepaskan Papua dari NKRI. Menurut Abisai, provokator di balik kerusuhan Papua dan Papua Barat itu disebut bukan warga Papua karena sudah tidak berstatus warga negara Indonesia (WNI). 
 
"Jadi (Benny Wenda) tidak berhak mengatur tanah Papua, karena Papua bagian dari NKRI," ujar Abisai di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 September 2019.
 
Status warga negara Indonesia (WNI) Benny Wenda memang sudah dicabut. Namun, status kewarganegaraan yang dipegang Benny Wenda masih simpang siur. 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan, Benny Wenda telah mendapat izin tinggal permanen dari pemerintah Inggris. Namun. ia bukan warga kehormatan Kerajaan Inggris. 
 
Sementara, Direktur Jendral Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan, Benny sudah tak lagi berstatus WNI. Ia menyebut, Benny merupakan warga kehormatan Inggris dan memiliki kewarganegaraan Belanda.
 
Benny Wenda merupakan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). Ia diduga mendalangi kerusuhan di Papua dan Papua Barat beberapa waktu lalu. 
 
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, Benny selalu memprovokasi masyarakat Papua dengan menyebarkan isu tak benar. Masyarakat yang terpancing dengan isu itu akhirnya bertindak vandal. Benny juga disebut sering bergerilya mengumpulkan dukungan politik di Australia dan Inggris.
 
Pihak kepolisian juga menganggap Benny kerap menyebarkan informasi palsu dan fitnah tentang Papua. Benny sering menyebut Pemerintah Indonesia menelantarkan Papua dan Papua Barat.
 
Informasi itu dibagikan lewat media sosial Twitter. Benny bahkan meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membantu kemerdekaan Papua.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan