Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ada kesalahan ketik pada Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal terkait perubahan undang-undang.
Pasal 170 berbunyi, 'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden berwenang mengubah undang-undang tanpa melalui DPR.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya. Sudah saya jelaskan, Perda dicabut dengan Peraturan Pemerintah," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Yasonna menjelaskan peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Bila bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif.
Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id
"Kalau dulu Kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui Keputusan Mendagri dibatalin, tidak bisa," tutur dia.
Namun, pemerintah menolak menarik draft itu. Yasonna membiarkan naskah direvisi anggota dewan.
"Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid meminta Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja dikaji kembali. Pasal itu dinilai menabrak kaidah hukum.
Sodik menilai perubahan tidak bisa dilakukan hanya dengan keputusan Presiden. Perubahan undang-undang mesti persetujuan DPR dan MPR. Dia meminta Presiden konsisten merumuskan omnibus law.
"Undang-undang dibuat (bersama) DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh Presiden, oleh pemerintah," ujar Sodik.
Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku ada kesalahan ketik pada
Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal terkait perubahan undang-undang.
Pasal 170 berbunyi, 'Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini'. Artinya, Presiden berwenang mengubah undang-undang tanpa melalui DPR.
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya. Sudah saya jelaskan, Perda dicabut dengan Peraturan Pemerintah," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
Yasonna menjelaskan peraturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Bila bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif.
Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id
"Kalau dulu Kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui Keputusan Mendagri dibatalin, tidak bisa," tutur dia.
Namun, pemerintah menolak menarik draft itu. Yasonna membiarkan naskah direvisi anggota dewan.
"Teknis. Jadi melihat segala sesuatu harus tidak mungkin lah sekonyol itu," kata dia.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Fraksi Gerindra Sodik Mujahid meminta Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja dikaji kembali.
Pasal itu dinilai menabrak kaidah hukum.
Sodik menilai perubahan tidak bisa dilakukan hanya dengan keputusan Presiden. Perubahan undang-undang mesti persetujuan DPR dan MPR. Dia meminta Presiden konsisten merumuskan omnibus law.
"Undang-undang dibuat (bersama) DPR jangan sampai tiba-tiba dibatalkan oleh Presiden, oleh pemerintah," ujar Sodik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)