Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Pemerintah Diminta Ubah Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Candra Yuri Nuralam • 17 Februari 2020 15:28
Jakarta: Pemerintah diminta mengubah Pasal 170 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Draf omnibus law itu memberikan kewenangan kepada pemerintah mengubah undang-undang tanpa persetujuan DPR maupun MPR.
 
"Secara aturan normatifnya, tidak boleh peraturan yang di bawah stratanya membatalkan atau mengubah undang-undang yang bersifat di atasnya," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.
 
Pasal 170 berbunyi, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Politikus Golkar itu menegaskan hingga belum ada dasar hukum presiden boleh mengubah UU tanpa DPR dan MPR. Jika dibiarkan, Pasal 170 RUU Cipta Kerja berpotensi merusak konstitusi.
 
Pemerintah Diminta Ubah Pasal 170 RUU Cipta Kerja
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri). Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
 
Dia bakal membahas pasal itu di dalam rapat pembahasan RUU Cipta Kerja. Masyarakat diharap tidak keburu kebakaran jenggot karena RUU ini masih dalam tahap perancangan.
 
"Toh ini kan baru draf awal, bisa kita lakukan editing, bisa kita lakukan perubahan. Editing, perubahan itu akan dibahas bersama-sama. Sah saja gitu. Enggak ada hak yang surprise gitu lo," ujar Azis.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan