Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 menindaklanjuti rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait amendemen UUD 1945. MPR menunggu masukan dan aspirasi masyarakat terkait rencana itu.
"MPR periode 2019-2024 melaksanakan melalui proses dan tahapan yang jelas dan struktur transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
MPR segera memerintahkan Badan Pengkajian membahas amendemen terbatas UUD 1945. Tugas Badan Pengkajian menyamakan pandangan antarfraksi menyikapi amendemen terbatas.
"Dan melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bamsoet.
Bamsoet sadar mengamendemen UUD 1945 tidak sembarangan. Amendemen akan menentukan perjalanan bangsa ke depan. Amendemen akan berimplikasi pada sistem ketatanegaraan.
"Kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat," ujar Bamsoet.
Bamsoet menyebut MPR enggan buru-buru mengamendemen UUD 1945 dengan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Amendemen sebatas kajian dan menunggu kesepakatan dan masukan dari masyarakat.
"Jadi tidak terlalu tepat kalau kita seolah digambarkan akan mengambil keputusan soal amendemen, belum karena kita akan secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi masyarakat," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/xkE3Z8MN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 menindaklanjuti rekomendasi MPR periode sebelumnya terkait amendemen UUD 1945. MPR
menunggu masukan dan aspirasi masyarakat terkait rencana itu.
"MPR periode 2019-2024 melaksanakan melalui proses dan tahapan yang jelas dan struktur transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2019.
MPR segera memerintahkan Badan Pengkajian membahas amendemen terbatas UUD 1945. Tugas Badan Pengkajian menyamakan pandangan antarfraksi menyikapi amendemen terbatas.
"Dan melakukan kajian secepat mungkin," ujar Bamsoet.
Bamsoet sadar mengamendemen UUD 1945 tidak sembarangan. Amendemen akan
menentukan perjalanan bangsa ke depan. Amendemen akan berimplikasi pada sistem ketatanegaraan.
"Kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yang ada dan berkembang di masyarakat," ujar Bamsoet.
Bamsoet menyebut MPR enggan buru-buru mengamendemen UUD 1945 dengan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Amendemen sebatas kajian dan menunggu kesepakatan dan masukan dari masyarakat.
"Jadi tidak terlalu tepat kalau kita seolah digambarkan akan mengambil keputusan soal amendemen, belum karena kita akan secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi masyarakat," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)