Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto--Antara/Muhammad Adimaja
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto--Antara/Muhammad Adimaja

PDIP Bantah Pansus Angket akan Bekukan KPK

Antara • 09 September 2017 20:23
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membantah pembentukan Pansus Angket KPK untuk membubarkan atau membekukan lembaga antikorupsi. Hal itu disampaikan menysul pernyataan politikus PDIP Henry Yosodiningrat yang menyebut pembekuan sementara KPK diperlukan dalam menata ulang lembaga antirasuah secara keseluruhan.
 
"Pansus Angket KPK sebagai bagian dari pengawasan DPR guna meningkatkan kinerja KPK serta mendorong kerja sama antar lembaga penegak hukum sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan," kata Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Jakarta, Sabtu 9 September 2017.
 
Hasto menuturkan, partai politik tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan KPK. Namun memberikan rekomendasi agar KPK semakin kredibel dan menjalankan tugas dan fungsinya.

"Atas dasar hal tersebut PDI Perjuangan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi agar sesuai dengan standard operating procedure yang ada," tambah Hasto.
 
Baca: KPK Disarankan Adukan Pansus Angket ke Pengadilan
 
Selain itu, dia menilai kewenangan KPK sangat besar sehingga mekanisme pengawasan harus efektif terhadap kinerja KPK. Utamanya untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum.
 
PDI Perjuangan pun  menginstruksikan kepada seluruh anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.
 
"Saya minta anggota Pansus dari PDI Perjuangan agar mengedepankan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK," pungkasnya.
 
Baca juga: Masinton Tuding KPK Menginjak-injak Demokrasi dan Hukum
 
Sebelumnya, anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat meminta agar KPK dibekukan. Permintaannya dilandasi temuan-temuan yang sudah didapat pansus angket.
 
Menurut Henry, kewenangan KPK terhadap penyidikan dan penuntutan perlu dikembalikan pada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Kepolisian memegang penuh kewenangan penyidikan sementara kejaksaan terhadap fungsi penuntutan.
 
Dia melihat pada temuan Pansus Angket yang menemukan fakta bahwa barang bukti yang disita KPK tak bermuara ke pengadilan.
 
"Adalagi barang bukti yang sampai bermuara ke pengadilan. Kemudian sudah diputus tapi tidak dilaksanakan," tutur dia.
 
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ajukan Uji Materi Pansus Angket KPK
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan