Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Foto: M Agung Rajasa/Antara
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7). Foto: M Agung Rajasa/Antara

KPK Disarankan Adukan Pansus Angket ke Pengadilan

Husen Miftahudin • 10 Juli 2017 22:13
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan bawa masalah pembentukan Pansus Angket KPK ke ranah hukum. Komisi Antirasuah bisa mengadukan pansus ke pengadilan.
 
Namun, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai hak angket terhadap KPK sudah sesuai konstitusi. KPK dinilai bisa terkena hak angket lantaran masuk ranah lembaga eksekutif.
 
"Ini merupakan suatu keputusan institusi yang tidak bisa batal demi hukum, tapi harus dibatalkan kalau sekiranya ada pihak yang mengatakan itu (pembentukan pansus angket KPK) tidak sah," ujar Yusril dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Angket KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Juli 2017.
 
Menurut dia, KPK juga tak bisa menolak panggilan dari pansus. Jika KPK tak, kata Yusril, bakal menjadi preseden buruk di masyarakat. Sebab, KPK juga bakal mengalami nasib serupa bila memanggil terduga koruptor.

"Kalau KPK memanggil orang untuk diperiksa bilang 'ah ini ilegal saya enggak mau datang' kan bahaya juga negara ini. Jadi kalau tidak puas dengan sesuatu, ya silakan melakukan perlawanan secara hukum biar ada keputusan," paparnya.
 
Menurut dia, KPK bisa tidak memenuhi panggilan pansus bila mengadu ke pengadilan. Pelaksanaan Pansus Angket pun bisa ditunda sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach).
 
"Jadi ranah pengadilan lah yang paling tepat. Sekarang ini kurang positif sekiranya pansus ini mengundang KPK untuk hadir, tapi KPK terus tidak mau datang dengan alasan itu (Pansus Angket) ilegal," imbuh dia.
 
"Saya kira ilegal atau tidak ilegalnya itu bukan KPK yang menentukan, mustinya pengadilan yang memutuskan (Pansus Angket) ilegal atau tidak," tambah Yusril.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan