Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar -- Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar -- Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pencopotan Arcandra Dinilai Tepat

christian dior simbolon • 16 Agustus 2016 04:00
medcom.id, Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan langkah yang tepat.
 
Pasalnya, Arcandra tidak memberikan informasi yang jelas terkait status kewarganegaraannya. "Jika dipertahankan Presiden akan terbebani. Sedari awal seharusnya Archandra menjelaskan statusnya," ujar Refly saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.
 
Ditambahkan Refly, ke depan, seleksi para menteri seharusnya dilakukan dengan lebih hati-hati. Dengan begitu, kasus serupa tidak bakal terulang.

Pencopotan Arcandra Dinilai Tepat
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun--MI/Rommy Pujianto
 
Presiden Jokowi pun, lanjut dia, seharusnya tidak bakal kesulitan untuk mencari pengganti Arcandra. Untuk sementara, pos Menteri ESDM bisa diisi pejabat ad interim.
 
Hal serupa disampaikan Pengamat Energi Komaidi Notonegoro. Dia menilai, polemik kewarganegaraan Arcandra telah membuat fokus perbaikan sektor ESDM menjadi terganggu.
 
"Namun, saya pikir akan cepat kembali pulih asalkan dipilih figur Menteri ESDM yang memiliki integritas dengan kepemimpinan yang kuat," ujarnya.
 

Menteri Arcandra memang lama tinggal di Negeri Paman Sam, tepatnya sejak 1996. Sebelum ditunjuk menjadi Menteri ESDM, terakhir Archandra adalah Presiden Petroneering Houston, perusahaan minyak yang berbasis di Texas, AS. Dia mengantongi enam paten internasional di bidang energi dan sumber daya mineral.
 
Pencopotan Arcandra berawal dari rentetan pesan di WhatsApp, pada Sabtu 13 Agustus. Dia disebut-sebut berkewarganegaraan ganda.
 
Pencopotan Arcandra Dinilai Tepat
Arcandra Tahar -- Foto: MTVN/ Annisa Ayu Artanti
 
Istana bergerak. Hasilnya, Arcandra memang warga AS lewat proses naturalisasi pada Maret 2011. Satu tahun kemudian, dia mengurus  paspor RI melalui KJRI Houston dengan masa berlaku lima tahun. Sejak Maret 2012, Archandra empat kali ke Indonesia dengan paspor AS. 
 
Arcandra diberhentikan karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
 
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan. Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
 
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
 
c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
 
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
 
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
 
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
 
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
 
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
 
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan