Amarah Partai Demokrat pada Kubu Moeldoko, Dari Mangkir Sidang Sampai Palsukan Dokumen
Sri Yanti Nainggolan • 29 April 2021 20:22
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat berang dengan tingkah kubu Moeldoko. Pasalnya, pihak Moeldoko dinilai tidak serius dalam gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020.
Kubu Moeldoko absen dua kali dalam persidangan gugatan dan diduga memalsukan sejumlah dokumen. Pihak Demokrat pun memberikan serangan balik.
Berikut adalah kronologi perkembangan proses gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020:
1. Duduk perkara Gugatan
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Penggugat terdiri dari DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila dan La Moane Sabara.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly selaku pihak turut tergugat.
Penggugat meminta hakim melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tergugat I memecat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar aturan formal dan materiel. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.
2. Dua Kali Kubu Moeldoko Mangkir Persidangan
Nyatanya, sidang tersebut ditunda hingga dua kali. Pasalnya, kubu Moeldoko selaku penggugat tak pernah menghadiri sidang.
Perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. itu rencananya menjalani sidang perdana dengan pembacaan gugatan pada Selasa, 20 April 2021. Namun, pengurus Demokrat dari kubu Moeldoko sebagai pihak penggugat tidak hadir.
"Penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir dan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Mei 2021," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Selasa, 27 April 2021.
3. Pihak Moeldoko Dinilai Tak Menghormati Pengadilan
Pihak Moeldoko dinilai tak menghormati pengadilan. Padahal, pihak penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat itu yang ngotot mengajukan gugatan AD/ART.
"Ketidakhadiran kuasa hukum Moeldoko dalam sidang gugatan yang diajukan oleh gerombolan liar Moeldoko kepada DPP Partai Demokrat yang sah, merupakan perilaku memalukan dan tidak menghormati pengadilan," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra kepada Medcom.id, Rabu, 28 April 2021.
4. Pihak Moeldoko Mencabut Gugatan
Di sisi lain, penggugat telah mengirimkan surat pencabutan gugatan. Namun, Demokrat ragu dengan surat itu.
"Saya ragu surat yang nongol berisi pencabutan gugatan itu dari mereka," kata Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
5. Pihak Demokrat Nilai Pencabutan karena Adanya Pemalsuan Dokumen
Pihak Demokrat sangsi dengan pencabutan gugatan tersebut karena kuasa hukum penggugat disebut telah memalsukan surat kuasa.
Pemalsuan surat kuasa yang dimaksud, yakni terkait dugaan tiga ketua DPC Demokrat yang dicatut namanya oleh kubu Moeldoko. Mereka tercantum sebagai pihak penggugat.
"Mereka menitipkan surat untuk mencabut gugatannya. Karena mereka merasa dipalsukan tanda tangannya dan merasa tidak pernah menggugat ke Partai Demokrat," ucap Mehbob.
Ia mengungkapkan bahwa DPP Partai Demokrat juga telah melaporkan sembilan kuasa hukum kubu Moeldoko yang diduga mencatut nama para ketua DPC tersebut. Kesembilan orang itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 April 2021.
6. Demokrat Minta Kasus Digugurkan
DPP Partai Demokrat mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengugurkan gugatan kubu Moeldoko. Alasannya, Moeldoko sudah dua kali mangkir.
"Lebih baik majelis hakim gugurkan gugatan," ujar Mehbob, dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
7. Pihak yang Dicatut Melaporkan Kubu Moeldoko
Dugaan pemalsuan surat kuasa berujung panjang. Tim kuasa hukum Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dilaporkan ke polisi.
"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," Herzaky dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.
Herzaky menyebut ketiga ketua DPC Partai Demokrat telah menjadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan. Hal itu dilakukan sembilan pengacara yang menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko.
Kesembilan pengacara tersebut ialah Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, dan Wahyudin. Kemudian Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Rifai Suftyadi.
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat berang dengan tingkah kubu
Moeldoko. Pasalnya, pihak Moeldoko dinilai tidak serius dalam gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil
kongres Partai Demokrat 2020.
Kubu Moeldoko absen dua kali dalam persidangan gugatan dan diduga memalsukan sejumlah dokumen. Pihak Demokrat pun memberikan serangan balik.
Berikut adalah kronologi perkembangan proses gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020:
1. Duduk perkara Gugatan
Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Penggugat terdiri dari DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila dan La Moane Sabara.
Sementara itu, pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly selaku pihak turut tergugat.
Penggugat meminta hakim melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tergugat I memecat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.
Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar aturan formal dan materiel. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.
2. Dua Kali Kubu Moeldoko Mangkir Persidangan
Nyatanya, sidang tersebut ditunda hingga dua kali. Pasalnya, kubu Moeldoko selaku penggugat tak pernah menghadiri sidang.
Perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. itu rencananya menjalani sidang perdana dengan pembacaan gugatan pada Selasa, 20 April 2021. Namun, pengurus Demokrat dari kubu Moeldoko sebagai pihak penggugat tidak hadir.
"Penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir dan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Mei 2021," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Selasa, 27 April 2021.