Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob (kemeja biru tua). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Anggota Tim Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob (kemeja biru tua). Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Amarah Partai Demokrat pada Kubu Moeldoko, Dari Mangkir Sidang Sampai Palsukan Dokumen

Sri Yanti Nainggolan • 29 April 2021 20:22
Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat berang dengan tingkah kubu Moeldoko. Pasalnya, pihak Moeldoko dinilai tidak serius dalam gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020.
 
Kubu Moeldoko absen dua kali dalam persidangan gugatan dan diduga memalsukan sejumlah dokumen. Pihak Demokrat pun memberikan serangan balik. 
 
Berikut adalah kronologi perkembangan proses gugatan keabsahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil kongres Partai Demokrat 2020:

1. Duduk perkara Gugatan

Kubu Moeldoko mengajukan gugatan keabsahan AD/ART Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Penggugat terdiri dari DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Konawe Utara Jefri Prananda, Ketua DPC Demokrat Muna Barat Laode Abdul Gamal, Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba, serta Ajrin Duwila dan La Moane Sabara.

Sementara itu, pihak tergugat yaitu DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 selaku tergugat I serta DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 sebagai tergugat II. Kemudian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly selaku pihak turut tergugat.
 
Penggugat meminta hakim melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Termasuk melarang tergugat I memecat peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara.
 
Kubu Moeldoko menilai AD/ART Partai Demokrat melanggar aturan formal dan materiel. Mereka juga menuntut DPP Partai Demokrat membayar ganti rugi Rp100 miliar.

2. Dua Kali Kubu Moeldoko Mangkir Persidangan

Nyatanya, sidang tersebut ditunda hingga dua kali. Pasalnya, kubu Moeldoko selaku penggugat tak pernah menghadiri sidang.
 
Perkara nomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst. itu rencananya menjalani sidang perdana dengan pembacaan gugatan pada Selasa, 20 April 2021. Namun, pengurus Demokrat dari kubu Moeldoko sebagai pihak penggugat tidak hadir.
 
"Penggugat yang sidang kedua ini tidak hadir dan dipanggil lagi pada sidang berikutnya, Selasa, 4 Mei 2021," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Selasa, 27 April 2021.
 
Halaman Selanjutnya
3. Pihak Moeldoko Dinilai Tak…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan