"Karena Kartini itu, dia berjuang untuk mendapatkan pendidikan bagi kaum perempuan, sama halnya ini kan bicara tentang pencerahan, kesadaran baru, sama halnya di momentum Kartini ini, kita merasakan bahwa UU TPKS ini sebagai sebuah bagian dari perjuangan perempuan untuk terus menghidupkan semangat Kartini di Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, kepada wartawan, Sabtu, 16 April 2022.
Diah berharap ada peningkatan pelayanan yang dihadirkan pemerintah untuk memberi rasa keadilan bagi para korban kekerasan seksual. Baik lewat pendidikan, pencegahan, atau pemantauan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Orang sekarang jadi lebih hati-hati, mungkin dalam bertindak, dalam berlaku khususnya kaum perempuan," kata Diah.
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan dalam proses pembahasan RUU TPKS yang luar biasa itu, lahir kesadaran publik atas persoalan seksualitas yang dulunya dianggap masalah memalukan.
"Terkadang itu dianggapnya, misalnya ada perempuan mengalami tindak perkosaan, pertama kali yang dilakukan pasti diam karena malu. Banyak juga kan pasti teman-teman media juga mengangkat banyak kasus sampai bunuh diri atau mungkin kita enggak tahu ada juga mungkin yang sampai gila, karena mungkin dia menahan beban itu sendiri," ucap dia.
Baca: DPR: Pengesahan RUU TPKS Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini
Menurut Diah, selain membangun kesadaran publik, UU TPKS ini mengubah kultur yang tadinya tertutup menjadi terbuka. Salah satunya, keterbukaan untuk melaporkan peristiwa itu. Tindak kekerasan seksual merupakan satu hal yang baru dari undang-undang, khususnya pendekatan hukum yang berbeda.
"Selama ini kekerasan seksual dilihatnya sebagai persoalan kesusilaan, jarang dilihat sebagai persoalan tindak pidana. Pendekatan hukum yang berbeda ini juga menarik menurut saya dalam kerangka hukum yang pendekatannya berbeda dengan KUHP. Di KUHP masih ada tetap pasal-pasal yang dibahas dalam kerangka kesusilaan, ini yang yang menarik," ujarnya.