Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Dok DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Dok DPR.

UU TPKS Bukti Perjuangan DPR Terus Menghidupkan Semangat Kartini

Juven Martua Sitompul • 16 April 2022 14:30

Ketua DPR Puan Mahari sebelumnya mengatakan darurat kekerasan seksual adalah sinyal Indonesia harus memiliki payung hukum yang pro korban dan sistematis dalam penanganan kekerasan seksual. Tak hanya penindakan tetapi juga perlindungan hingga pemulihan korban. Tanpa peran masyarakat sipil, UU TPKS tak akan mulus melewati proses politik di Senayan.
 
"UU TPKS bisa terwujud atas upaya bersama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat sipil yang terus menggaungkan, menyumbang ide, dan pemikiran," kata Puan.
 
Dalam prosesnya, Puan mengaku berkali-kali menerima audiensi perwakilan organisasi masyarakat, pakar dari perguruan tinggi, mahasiswa, pegiat media sosial, hingga perwakilan masyarakat lintas profesi yang concern terhadap UU TPKS.

"Sekalipun banyak korban kekerasan seksual datang dari kaum perempuan, tapi saya tahu betul banyak sekali kalangan laki-laki yang ikut memperjuangkan UU TPKS. Semua pihak terus berpartisipasi," ujarnya.
 
Dia mengingatkan agar UU TPKS yang baru disahkan harus menjadi pedoman bagi penegak hukum dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. "Saya atas nama Pimpinan memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR yang telah berkomitmen untuk bekerja optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusionalnya yang dilakukan di masa sidang ini," kata Puan.
 
Secara khusus, Puan juga menyinggung soal fungsi legislasi yang telah dilakukan dewan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini. Dia menyebut semangat pembentukan Undang-Undang TPKS untuk memberikan perlindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif.
 
"Kehadiran undang-undang ini agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan