Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Melly Budiarti menyebut Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan dicabut sementara. Pihaknya akan mengkaji sebagian item dalam regulasi itu.
"Pak Gubernur memerintahkan ke kami barusan sudah dirapatkan semua, bahwa Pergub 55 tidak diberlakukan dulu," kata Melly di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Melly menjelaskan, Pergub Nomor 55 Tahun 2018 mengatur dua komponen yakni, penyesuaian untuk rusunawa blok dan rusunawa tower. Pihaknya bakal mengkaji penyesuaian tarif sewa rusun blok untuk mengakomodir keluhan warga.
"Dengan adanya masukan, terutama masyarakat yang relokasi, yang penghasilannya rendah dan yang harus dibantu, kami juga harus keberpihakan ke masyarakat yang termarjinalkan," kata Melly.
Namun, dia belum bisa membeberkan rusunawa yang bakal dibantu soal tarif sewa. Sebab, perlu evaluasi mendalam, terutama dalam memilah rusunawa yang penghuninya merupakan warga terprogram atau berasal dari relokasi.
(Baca juga: Warga Rusun Jatirawasari Keberatan Penaikan Tarif)
"Jadi kami akan pilah-pilah. Mana lokasi yang banyak dihuni masyarakat terprogram semua," imbuh dia.
Meski demikian, Melly memastikan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tetap berlaku untuk rusunawa tower. Aturan itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi tiga hunian tower yang akan dibuka Oktober mendatang.
Sebab sejauh ini, belum ada aturan baku untuk menentukan tarif sewa rusunawa tower. "Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru yang tower tadi. Terhadap rusunawa yang lama yang eksisting, kita kaji lagi sesuai arahan Gubernur," kata Melly.
Nantinya, Pemprov DKI bakal menerbitkan aturan baru untuk pengelolaan rusunawa blok. Melly memastikan pihaknya segera memformulasikan aturan baru itu.
"Dalam waktu dekat ini harus sudah dilakukan kajian terhadap pergub yang tarif baru tersebut, pasti akan terbit bulan September ini," tandas Melly.
(Baca juga: Mayoritas Penghuni Rusun Marunda dan Pulogebang Nunggak Sewa)
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat Melly Budiarti menyebut Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan dicabut sementara. Pihaknya akan mengkaji sebagian item dalam regulasi itu.
"Pak Gubernur memerintahkan ke kami barusan sudah dirapatkan semua, bahwa Pergub 55 tidak diberlakukan dulu," kata Melly di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Agustus 2018.
Melly menjelaskan, Pergub Nomor 55 Tahun 2018 mengatur dua komponen yakni, penyesuaian untuk rusunawa blok dan rusunawa tower. Pihaknya bakal mengkaji penyesuaian tarif sewa rusun blok untuk mengakomodir keluhan warga.
"Dengan adanya masukan, terutama masyarakat yang relokasi, yang penghasilannya rendah dan yang harus dibantu, kami juga harus keberpihakan ke masyarakat yang termarjinalkan," kata Melly.
Namun, dia belum bisa membeberkan rusunawa yang bakal dibantu soal tarif sewa. Sebab, perlu evaluasi mendalam, terutama dalam memilah rusunawa yang penghuninya merupakan warga terprogram atau berasal dari relokasi.
(Baca juga:
Warga Rusun Jatirawasari Keberatan Penaikan Tarif)
"Jadi kami akan pilah-pilah. Mana lokasi yang banyak dihuni masyarakat terprogram semua," imbuh dia.
Meski demikian, Melly memastikan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tetap berlaku untuk rusunawa tower. Aturan itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi tiga hunian tower yang akan dibuka Oktober mendatang.
Sebab sejauh ini, belum ada aturan baku untuk menentukan tarif sewa rusunawa tower. "Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru yang tower tadi. Terhadap rusunawa yang lama yang eksisting, kita kaji lagi sesuai arahan Gubernur," kata Melly.
Nantinya, Pemprov DKI bakal menerbitkan aturan baru untuk pengelolaan rusunawa blok. Melly memastikan pihaknya segera memformulasikan aturan baru itu.
"Dalam waktu dekat ini harus sudah dilakukan kajian terhadap pergub yang tarif baru tersebut, pasti akan terbit bulan September ini," tandas Melly.
(Baca juga:
Mayoritas Penghuni Rusun Marunda dan Pulogebang Nunggak Sewa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)