Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Medcom.id
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Medcom.id

Buka Masa Sidang 2022-2023, DPR Rampungkan 43 UU dalam 3 Tahun

Juven Martua Sitompul • 16 Agustus 2022 14:11
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023. Dia membeberkan berbagai hasil kinerja DPR periode 2019-2024 yang sudah berjalan selama tiga tahun.
 
"Masa sidang ini memasuki tahun keempat dari periode masa jabatan DPR RI dan Presiden, 2019-2024. Menjadi suatu kesempatan yang semakin mendesak dalam menuntaskan secara bertahap sejumlah permasalahan struktural dalam pembangunan nasional. Sejak 2019 hingga saat ini, sejumlah undang-undang (UU) yang telah selesai dibahas DPR RI bersama pemerintah berjumlah 43 UU," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Dari 43 UU itu, kata Puan, 32 UU diselesaikan di masa sidang 2021-2022 atau dalam kurun waktu satu tahun. Dengan kata lain, sejak 16 Agustus 2021 hingga 15 Agustus 2022 DPR mampu merampungkan pembahasan 32 UU.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu pun memerinci UU yang telah disahkan berdasarkan alat kelengkapan dewan (AKD) bersama pemerintah. Komisi I menyelesaikan 2 UU, Komisi II 16 UU, Komisi III 4 UU, Komisi V 1 UU, Komisi VI 3 UU, Komisi VII 1 UU, Komisi X 2 UU, Komisi XI 4 UU, Badan Legislasi (Baleg) 6 UU, Badan Anggaran (Banggar) 1 UU, dan Panitia Khusus (Pansus) menyelesaikan 3 UU.
 
"Pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antarpembentuk UU, yaitu DPR dan pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional," kata Puan.
 

Baca: Ketua DPR Ajak Semua Pihak Membangun Komitmen Melaksanakan Pemilu yang Aman


Menurut mantan Menko PMK itu, kinerja dalam pembentukan UU merupakan kinerja bersama antara DPR dan pemerintah. Dalam pembahasan membentuk UU, DPR dan pemerintah dituntut agar selalu cermat.
 
"Serta mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional, serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Pembentuk UU juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik," ucap dia.
 
Dengan demikian, UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945. Termasuk, agar dapat memiliki landasan sosiologis yang kuat dan mengutamakan kepentingan nasional.
 
"Hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya," tegas Puan.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan