Jakarta: Pemecatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dinilai menyalahi prosedur. Badan Kehormatan (BK) DPD dinilai tak punya kewenangan mengambil tindakan itu.
"Sejauh ini saya tidak menemukan alasan yang cukup untuk membenarkan tindakan pemecatan itu," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 22 Desember 2018.
Baca: GKR Hemas: Pemberhentian Saya Tidak Sah
Margarito menjelaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD 3 mengatur secara jelas kewenangan BK DPD. Dalam UU MD3, tak ditemukan kewenangan BK DPD memberhentikan anggota.
"BK DPD menurut UU MD3 tidak diberikan kewenangan secara spesifik memberhentikan anggota maka dapat dinilai tindakan BK DPD itu melampaui kewenangan mereka," tambah Margarito.
Selain itu, Margarito menilai upaya pemecatan menyalahi prosedur. Karena, tak ada upaya hukum yang diberikan kepada GKR Hemas.
Baca: Pemecatan GKR Hemas Dinilai Politis
Seharusnya, BK DPD terlebih dulu memeriksa GKR Hemas. GKR Hemas, kata dia, juga harus mendapatkan hak berbicara di dalam forum BK DPD untuk membela diri.
"Itu sebabnya saya mengatakan tindakan pemecatan ini tidak beralasan, tidak sah, cacat dalam prosedur," jelas Margarito.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber mengatakan Hemas diberhentikan sementara karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin.
Jakarta: Pemecatan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dinilai menyalahi prosedur. Badan Kehormatan (BK) DPD dinilai tak punya kewenangan mengambil tindakan itu.
"Sejauh ini saya tidak menemukan alasan yang cukup untuk membenarkan tindakan pemecatan itu," kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi Medcom.id, Sabtu, 22 Desember 2018.
Baca: GKR Hemas: Pemberhentian Saya Tidak Sah
Margarito menjelaskan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD 3 mengatur secara jelas kewenangan BK DPD. Dalam UU MD3, tak ditemukan kewenangan BK DPD memberhentikan anggota.
"BK DPD menurut UU MD3 tidak diberikan kewenangan secara spesifik memberhentikan anggota maka dapat dinilai tindakan BK DPD itu melampaui kewenangan mereka," tambah Margarito.
Selain itu, Margarito menilai upaya pemecatan menyalahi prosedur. Karena, tak ada upaya hukum yang diberikan kepada GKR Hemas.
Baca: Pemecatan GKR Hemas Dinilai Politis
Seharusnya, BK DPD terlebih dulu memeriksa GKR Hemas. GKR Hemas, kata dia, juga harus mendapatkan hak berbicara di dalam forum BK DPD untuk membela diri.
"Itu sebabnya saya mengatakan tindakan pemecatan ini tidak beralasan, tidak sah, cacat dalam prosedur," jelas Margarito.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI Mervin S Komber mengatakan Hemas diberhentikan sementara karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” tegas Mervin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)