KETUA DPD RI JADI TERSANGKA. Ketua DPD RI Irman Gusman berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9)--MI/AryaManggala
KETUA DPD RI JADI TERSANGKA. Ketua DPD RI Irman Gusman berjalan keluar dari Gedung KPK di Jakarta, Sabtu (17/9)--MI/AryaManggala

Sidang Paripurna Putuskan Irman Gusman Nonaktif dari Ketua DPD

Al Abrar • 20 September 2016 15:54
medcom.id, Jakarta: Rapat Paripurna DPD memutuskan untuk menerima keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD. Keputusan diambil tadi malam setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.
 
"Keputusan BK itu final dan mengikat, soal administrasi kita kembalikan ke BK. Dan masih ada peluang kalau perlu rehabilitasi. Untuk sekarang (Irman) nonaktif dulu," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di ruang sidang, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
 
Farouk menjelaskan, keputusan paripurna diambil setelah DPD menerima surat dari KPK soal penahanan legislator dari Sumatera Barat itu.

Sidang Paripurna Putuskan Irman Gusman Nonaktif dari Ketua DPD
Suasana rapat paripurna luar biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan salah satu agenda sidang adalah proses pergantian Ketua DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/9)--MI/Susanto

 
Farouk mengatakan, keputusan BK sudah berlandaskan Pasal 54 Tata Tertib DPD bahwa seseorang Ketua/Wakil DPD diberhentikan ketika menjadi tersangka. Kemudian, soal dasar pemberhentian ini, kata Farouk, dalam Pasal 119 Tata Tertib DPD dijelaskan penetapan tersangka itu bisa didasari dari informasi, setelah itu BK bisa memutuskan dan melaporkannya dalam sidang Paripurna DPD.
 
"Kita sepakati, kita sudah menerima masukan ini. Apa yang diputuskan BK tidak salah," ujarnya.
 
Baca: Irman Gusman tak Bersedia Dicopot dari Jabatannya
 
Farouk menegaskan, Irman dinonaktifkan dari jabatannya sebagai ketua DPD, namun tidak sebagai anggota. Penonaktifan ini berjalan sambil menunggu proses praperadilan.
 
Ketika gugatan praperadilan Irman dimenangkan pengadilan, maka status Irman sebagai tersangka ikut gugur. DPD kemudian akan melakukan rehabilitasi jabatan untuk Irman.
 
"Kita akan lakukan rehabilitasi atau peninjauan kembali, jadi sangat terbuka. Karena kami harus menghormati (proses pra peradilan)," kata dia.
 
Baca: Penelusuran kepada Irman Gusman tak Berhenti di Rp100 Juta
 

 
Sementara terkait pengganti Irman di kursi ketua, Farouk mengatakan DPD bekerja secara kolektif kolegial. "Nanti lah (pengganti Irman). (Ketua) Itu kolektif kolegial. Saya wakil ketua 1, beliau (GKR Hemas) wakil ketua 2," ucapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan