Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya

Irman Gusman tak Bersedia Dicopot dari Jabatannya

Yogi Bayu Aji • 20 September 2016 12:39
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman tidak bersedia dicopot dari jabatan Ketua DPD RI meski sudah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan terkait gratifikasi kuota gula.
 
"Mana ada orang bersedia dicopot," kata Tommy Singh, pengacara Irman, di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
 
Tommy enggan bicara detail sikap Irman soal pencopotan jabatan. Dia menjelaskan, Irman masih fokus pada kasus yang menjeratnya. "(Irman) enggak cerita. Dia fokus ini (perkara) saja," ujar Singh.
 
Badan Kehormatan DPD memutuskan mencopot jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD, Senin 19 September. Penentuan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.
 

 
"Kami menyimpulkan Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Ketua Badan Kehormatan DPD A. M. Fatwa.
 
Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan lantaran Irman terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua DPD. Dia dianggap telah mencemarkan lembaga DPD.
 
Pemberhentian itu sesuai Pasal 52 ayat (3) huruf c tata tertib DPD. "Akan kami laporkan dalam rapat paripurna DPD," ujar AM Fatwa.
 
Mengenai keanggotaan Irman di DPD, AM Fatwa menegaskan pihaknya tidak berwenang memutuskan. Begitupun terkait pengganti Irman sebagai ketua DPD. Hari ini DPD menggelar paripurna, salah satu agendanya membacakan rekomendasi Badan Kehormatan soal Irman.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan