Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi
Ilustrasi. Foto: MI/Adi Kristiadi

Kebijakan Melepas Harga Minyak Goreng ke Mekanisme Pasar Dinilai Keliru

Antara • 25 Maret 2022 23:00
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR, Deddy Yevri Sitorus, menilai pemerintah tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau hanya mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah. Tetapi harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai keekonomian.
 
"Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, harga pokok produksi, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Itulah filosofi UU tentang perdagangan dan itu arti kehadiran negara," ujarnya dilansir Antara, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Politikus PDIP Perjuangan ini berpendapat tiga paket kebijakan pemerintah tidak efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi. Adapun Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), dan HET.  
 
Baca: Pemerintah Awasi Produksi Minyak Goreng Sawit Curah dengan Aplikasi
 
DMO mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.
 
"Kebijakan yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan tidak terkendali," kata Deddy.
 
Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah oleh BPDPKS. Menurutnya, hal ini sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan, penyeludupan, dan pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.
 

  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan