Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dok. Tangkapan layar dari YouTube SBY
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dok. Tangkapan layar dari YouTube SBY

Penjelasan Lengkap SBY Menyikapi KLB Partai Demokrat

Anggi Tondi Martaon • 06 Maret 2021 00:14

Sebagai orang yang menggagas berdirinya Partai Demokrat, termasuk yang membina dan membesarkan partai ini, dan bahkan memimpinnya, tak pernah terlintas dalam pikiran saya bahwa Partai Demokrat akan dibeginikan.
 
Saya benar-benar tidak menyangka. Karena sewaktu selama 10 tahun saya memimpin Indonesia dulu, baik secara pribadi maupun Partai Demokrat yang saya bina, tidak pernah mengganggu dan merusak partai lain seperti yang kami alami saat ini.
 
Sudara-saudara, saya tahu bahwa Ketua Umum Partai Demokrat AHY yang terus-menerus memimpin upaya untuk mempertahankan kedaulatan partai telah mengeluarkan berbagai pernyataan. Namun malam ini dalam kapasitas saya sebagai Ketua Majelis tinggi Partai Demokrat, sebuah lembaga tertinggi dalam kepengurusan Partai Demokrat, saya perlu menyampaikan pernyataan dan penjelasan secara resmi guna merespons KLB Deli Serdang hari ini.

Mengapa saya harus mengeluarkan pernyataan pada malam hari ini? karena sesuai AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham, Kongres Luar Biasa atau KLB sebenarnya lebih menjadi domain majelis tinggi partai. Bukan domain ataupun kewenangan ketua umum Partai Demokrat.
 
Baca: SBY: Demokrat dan Indonesia Tengah Berduka
 
AD dan ART sesuai Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik. Sama halnya dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku bagi negara, baik itu Undang-Undang Dasar maupun anggaran dasar mengikat secara hukum. Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum.
 
Mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum. Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan; A. majelis tinggi partai atau B. sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah pimpinan daerah dan satu perdua dari jumlah dewan pimpinan cabang, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
 
Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis tinggi partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur.
 
Dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal dua per tiga dari 34 dewan pimpinan daerah. Kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan. Berarti nol, tidak memenuhi syarat yang kedua.
 
Dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satu perdua dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya tujuh persen DPC yang mengusulkan dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga.
 
Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai. Dan, saya sebagai ketua majelis tinggi partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi.
 
Kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi, atau tidak dipenuhi. Sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal.
 
Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang. Sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah.  
 
Pertanyaannya, apa bisa begitu? Mari kita lihat bersama. Untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah, baik kongres ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah. Forum KLB Deli serdang jelas tidak sah dan ilegal sebagaimana yang saya jelaskan tadi. Sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah.
 
 
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui AD dan ART…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan