Jakarta: Presiden Joko Widodo belum juga bersikap soal UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Produk legislasi itu belum memiliki nomor dan dibubuhi tanda tangan Kepala Negara, meski sudah disahkan DPR bulan lalu.
"(Hasil UU MD3) masih dipelajari Presiden," kata juru bicara Presiden, Johan Budi Sapto Prabowo, kepada Medcom.id, Senin, 12 Maret 2018.
Baca: Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3
Presiden sebelumnya mengaku masih menunggu hasil kajian pemerintah terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Hasil kajian itu akan menjadi rujukan untuk menentukan sikap apakah menandatangani atau tidak.
Hasil kajian juga menjadi bahan pertimbangan Presiden perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau tidak. Sayangnya, Johan belum tahu apakah hasil kajian itu sudah di tangan Jokowi atau belum.
Baca: Bamsoet Minta DPR-Pemerintah tak Diadu Soal Polemik UU MD3
UU MD3 resmi berlaku 30 hari setelah disahkan DPR RI pada 12 Februari 2018, dengan atau tanpa tanda tangan Jokowi.
Regulasi itu menimbulkan pro kontra karena mengandung pasal-pasal kontoversial. Antara lain terkait imunitas anggota DPR, pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan