Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan Pengurus Pusat IMM. Foto: Dok. DPR
Ketua DPR Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan Pengurus Pusat IMM. Foto: Dok. DPR

Ketua DPR Jelaskan Latar Belakang Lahirnya UU MD3

Gervin Nathaniel Purba • 08 Maret 2018 15:05
Jakarta: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan secara komprehensif berbagai hal yang melatar belakangi lahirnya Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Hal itu ia ungkapkan dihadapan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
 
"Banyak yang bilang UU MD3 membuat DPR menjadi kebal hukum. Ini sama sekali tidak benar. Kalau anggota DPR melakukan tindak pidana tetap bisa diproses. Jangan percaya info hoax yang tak masuk akal," ujar Bamsoet, sapaannya, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
 
Bamsoet menjelaskan adanya pasal dalam UU MD3 tentang pemanggilan paksa dibuat untuk memudahkan kerja DPR sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat. 

Bamsoet mencontohkan, jika terjadi kecelakaan di berbagai proyek pembangunan maka DPR harus menjalankan tugas dan fungsi dalam bidang pengawasan. Salah satunya dengan memanggil pihak terkait seperti kementerian terkait atau kontraktornya.
 
“Lantas, apa jadinya negara ini? Karena itu, UU MD3 memberikan aturan main yang jelas tentang bagaimana DPR menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar," jelasnya.
 
Politikus Partai Golkar itu juga menyampaikan kekhawatirannya atas maraknya peredaran narkoba dan LGBT yang mengancam masa depan bangsa. Ia ingin aparat penegak hukum terus merapatkan barisan dalam memberantas narkoba.
 
"Aparat hukum kita, mulai dari BNN, Polisi, TNI, dibantu Bea Cukai dan Imigrasi sudah satu barisan kompak mencegah masuknya Narkoba ke Indonesia. Buktinya dalam beberapa pekan ini kita berhasil menggagalkan setidaknya lima ton narkoba. Ini capaian dan prestasi yang luar biasa bagi penegak hukum," katanya.
 
Sebagai salah satu wujud keseriusan DPR dalam memberantas narkoba, Bamsoet juga mengajak pemerintah sebagai inisiator, bersama DPR dalam menyelesaikan Revisi UU Narkotika. Hal tersebut juga diungkapkannya dalam pidato pembukaan masa sidang IV kemarin. Ia menegaskan sudah waktunya kita jihad melawan narkotika.
 
“Kalau pemerintah lambat mengusulkan revisi UU Narkotika, DPR akan mengambil langkah untuk mengajukan revisi UU Narkotika menjadi RUU insiatif DPR," tegas mantan Ketua Komisi III DPR itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan