Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta polemik undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diakhiri. Menurutnya, kajian yang dilakukan Presiden Joko Widodo hanya membuat pengesahan aturan tersebut tertunda sementara.
"Jangan mengadu-adu DPR sama Presiden, kan itu (keputusan Presiden) cuma mempertimbangkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Meskipun tak ditandatangi Presiden, UU tersebut tetap sah setelah 30 hari usai diparipurnakan DPR. Bamsoet menghormati jika Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3.
"Biar saja kami menunggu apa pun kebijakan Presiden, DPR menunggu," ungkapnya.
Baca: Presiden tak Bisa Serta Merta Terbitkan Perppu MD3
Bila masyarakat tetap tak sepakat dengan keputusan paripurna DPR, jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka untuk dilakukan. Politikus Golkar ini menilai hasil gugatan itu pun nantinya bakal menjadi dasar yang wajib dilaksankan seluruh warga negara.
"Enggak ada yang bahaya, kita saja yang membesar-besarkan. Kan ada sarananya buat mengkritisi itu, jadi jangan lagi saya minta pada teman-teman mengadu Presiden dengan DPR, masalah sudah selesai," tuturnya.
Baca: Jokowi Diminta Berkonsultasi Sebelum Terbitkan Perppu MD3
Bamsoet meminta polemik UU MD3 diakhiri untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat. Menurutnya, pembahasan UU tak hanya terpaku hanya pada satu pembahasan revisi.
"Tugas kami sudah selesai. Tinggal pemerintah memutuskan apakah ditandatangani atau langsung diberlajukan setelah 30 hari. Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silakan ke MK," imbuhnya.
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta polemik undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diakhiri. Menurutnya, kajian yang dilakukan Presiden Joko Widodo hanya membuat pengesahan aturan tersebut tertunda sementara.
"Jangan mengadu-adu DPR sama Presiden, kan itu (keputusan Presiden) cuma mempertimbangkan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis, 8 Maret 2018.
Meskipun tak ditandatangi Presiden, UU tersebut tetap sah setelah 30 hari usai diparipurnakan DPR. Bamsoet menghormati jika Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3.
"Biar saja kami menunggu apa pun kebijakan Presiden, DPR menunggu," ungkapnya.
Baca: Presiden tak Bisa Serta Merta Terbitkan Perppu MD3
Bila masyarakat tetap tak sepakat dengan keputusan paripurna DPR, jalur gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka untuk dilakukan. Politikus Golkar ini menilai hasil gugatan itu pun nantinya bakal menjadi dasar yang wajib dilaksankan seluruh warga negara.
"Enggak ada yang bahaya, kita saja yang membesar-besarkan. Kan ada sarananya buat mengkritisi itu, jadi jangan lagi saya minta pada teman-teman mengadu Presiden dengan DPR, masalah sudah selesai," tuturnya.
Baca: Jokowi Diminta Berkonsultasi Sebelum Terbitkan Perppu MD3
Bamsoet meminta polemik UU MD3 diakhiri untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat. Menurutnya, pembahasan UU tak hanya terpaku hanya pada satu pembahasan revisi.
"Tugas kami sudah selesai. Tinggal pemerintah memutuskan apakah ditandatangani atau langsung diberlajukan setelah 30 hari. Kalau ada pihak-pihak yang tidak puas silakan ke MK," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)