Ilustrasi ASN/Antara.
Ilustrasi ASN/Antara.

ASN Dilarang Ajukan Cuti Berdekatan dengan Libur Nasional

Antara • 18 Juni 2021 19:03

Rincian aturan adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
 
Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 22 Oktober 2021.
 
Sedangkan, cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan. Pertimbangannya, untuk menghindarkan libur panjang.

Menko PMK Muhadjir menyebut keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
 
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juni 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan