Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajukan cuti yang berdekatan dengan libur nasional 2021. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi covid-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juni 2021.
Peniadaan hak cuti kerja yang dimaksud, adalah larangan bagi ASN menjalani cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Tjahjo mewanti-wanti jangan sampai cuti digunakan untuk memperpanjang liburan.
Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Tanggal Merah Digeser
"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," katanya.
Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021. Agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.
"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid-19," katanya.
Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata dia.
Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah harus patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat. Hal tersebut sesuai keputusan Satgas Penanganan covid-19.
Tanggal Merah Digeser
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rakor dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Rincian aturan adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa, 19 Oktober 2021, digeser menjadi Rabu, 22 Oktober 2021.
Sedangkan, cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan. Pertimbangannya, untuk menghindarkan libur panjang.
Menko PMK Muhadjir menyebut keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” kata Muhadjir, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juni 2021.
Jakarta: Aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengajukan cuti yang berdekatan dengan libur nasional 2021. Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (
Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi covid-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," kata Tjahjo seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Juni 2021.
Peniadaan hak cuti kerja yang dimaksud, adalah larangan bagi ASN menjalani cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional. Tjahjo mewanti-wanti jangan sampai cuti digunakan untuk memperpanjang liburan.
Baca:
Kasus Covid-19 Meningkat, Tanggal Merah Digeser
"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," katanya.
Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021. Agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.
"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi covid-19," katanya.
Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau
lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," kata dia.
Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah harus patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat. Hal tersebut sesuai keputusan Satgas Penanganan covid-19.
Tanggal Merah Digeser
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Rakor dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.