Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Antara Foto/Muhammad Adimaja/pd/17
Sekretaris Jenderal DPR Achmad Djuned bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/5/2017). Antara Foto/Muhammad Adimaja/pd/17

Sekjen DPR Diminta tak Membiayai Pansus Angket KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Juni 2017 18:45
medcom.id, Jakarta: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mensomasi Sekretaris Jenderal DPR RI Ahmad Djuned. Djuned diminta tidak mencairkan pendanaan panitia khusus hak angket KPK yang mencapai Rp3,1 miliar.
 
"Saya hari ini mensomasi Sekjen DPR yang intinya meminta untuk tidak membayar satu rupiah pun untuk kegiatan pansus hak angket KPK oleh DPR," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
 
Boyamin menyampaikan laporan somasi itu ke bagian penerimaan surat di Setjen DPR. Menurut dia, Sekjen merupakan pejabat pembuat komitmen yang bertanggungjawab mencairkan anggaran.

Klik: DPR Minta KPK Kooperatif Hadapi Angket
 
Ia mengatakan, somasi ini untuk mengingatkan lembaga tersebut agar tak mencairkan anggaran untuk kegiatan pansus angket KPK. "Pejabat pembuat komitmen kan Sekjen DPR. Nah yang kena duluan kan dia. Itu saya ingat kan," ucap Boyamin.
 
Boyamin menilai penggunaan hak angket dan pembentukan pansus menyalahi aturan. Sehingga, pansus seharusnya tak boleh dibiayai negara karena keberadaannya tidak sah.
 
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar menjelaskan, anggaran pansus diproyeksikan mencapai Rp3,1 miliar. Anggaran itu untuk masa tugas pansus selama 60 hari, terhitung sejak pansus dibentuk. Anggaran itu sudah termasuk untuk kepentingan konsinyering para ahli yang diundang hingga kunjungan keluar kota.
 
Pansus hak angket KPK diisi anggota Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PPP, PAN, NasDem, dan Hanura. Salah satu yang akan diselidiki pansus angket KPK adalah pernyataan juru bicara KPK Febri Diansyah terkait keabsahan pansus.
 
Klik: Jawaban Jubir KPK soal Tudingan Menyerang Pansus Hak Angket
 
Hak angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Mengacu pada pengertian tersebut, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) ragu KPK dapat dijadikan objek penyelidikan hak angket DPR. "Apakah KPK ini merupakan salah satu unsur dari pemerintahan?" kata Ibas, Kamis 8 Juni.
 
Ibas menjelaskan, posisi lembaga antirasywah ini masih multitafsir. Karena itu, Fraksi Demokrat memilih cara lain jika DPR tetap ingin menjalankan fungsi pengawasan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan