medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dituding Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket telah menyerang DPR secara kelembagaan. Namun, dia hanya menanggapi ringan tudingan tersebut.
"Silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Apa pun pernyataan lembaga Dewan itu akan ditanggapi KPK dengan sikap sama. Desakan untuk mengungkap berita acara pemeriksaan dan rekaman Miryam S. Haryani tak akan dipenuhi KPK bila bertentangan secara hukum.
"Yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujar Febri.
KPK, kata Febri, akan mendalami kajian hukum untuk melihat keabsahan hak angket. KPK akan meminta kajian dari sejumlah ahli dan pakar hukum.
Komisi Antirasuah akan setuju sepanjang Dewan menggunakan jalur hukum yang berlaku. "Kami hormati kelembagaan, apakah Pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Di beberapa kesempatan Febri mempertanyakan keabsahan persetujuan usulan hak angket KPK. Usulannya, kata dia, tak sesuai undang-undang dan terkesan dipaksakan.
"Tentu kita perlu lihat dulu apakah memang ketentuan di Undang-undang terpenuhi," kata Febri di "Primetime News" Metro TV, Jumat 28 April 2017.
Baca: Pansus Hak Angket Bidik Juru Bicara KPK
Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Dalam regulasi disebutkan, hak angket disetujui jika ada separuh dari peserta Rapat Paripurna.
Pansus Hak Angket KPK pun menyoroti pernyataan Febri. Pasalnya pernyataan Febri belakangan ini dianggap menyerang Pansus.
"Hal-hal terkait keabsahaan (Pansus), anggaran. Kita justru minta penjelasan," kata Ketua Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis 8 Juni 2017.
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dituding Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket telah menyerang DPR secara kelembagaan. Namun, dia hanya menanggapi ringan tudingan tersebut.
"Silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
Apa pun pernyataan lembaga Dewan itu akan ditanggapi KPK dengan sikap sama. Desakan untuk mengungkap berita acara pemeriksaan dan rekaman Miryam S. Haryani tak akan dipenuhi KPK bila bertentangan secara hukum.
"Yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujar Febri.
KPK, kata Febri, akan mendalami kajian hukum untuk melihat keabsahan hak angket. KPK akan meminta kajian dari sejumlah ahli dan pakar hukum.
Komisi Antirasuah akan setuju sepanjang Dewan menggunakan jalur hukum yang berlaku. "Kami hormati kelembagaan, apakah Pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.
Di beberapa kesempatan Febri mempertanyakan keabsahan persetujuan usulan hak angket KPK. Usulannya, kata dia, tak sesuai undang-undang dan terkesan dipaksakan.
"Tentu kita perlu lihat dulu apakah memang ketentuan di Undang-undang terpenuhi," kata Febri di "Primetime News" Metro TV, Jumat 28 April 2017.
Baca: Pansus Hak Angket Bidik Juru Bicara KPK
Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Dalam regulasi disebutkan, hak angket disetujui jika ada separuh dari peserta Rapat Paripurna.
Pansus Hak Angket KPK pun menyoroti pernyataan Febri. Pasalnya pernyataan Febri belakangan ini dianggap menyerang Pansus.
"Hal-hal terkait keabsahaan (Pansus), anggaran. Kita justru minta penjelasan," kata Ketua Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, Kamis 8 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)