Hidayat Nurwahid--MI/Adam Dwi
Hidayat Nurwahid--MI/Adam Dwi

PKS Legowo Bila Ambang Batas Presiden 20 Persen

Husen Miftahudin • 20 Juli 2017 12:34
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid legowo bila rapat paripurna menetapkan ambang batas pencalonan presiden 20 persen. PKS akan melaksanakan keputusan paripurna.
 
"Ya harus dilaksanakan apa yang diputuskan di paripurna," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2017.
 
Namun, Wakil Ketua MPR itu akan tetap memperjuangkan ambang batas pencalonan presiden nol persen alias dihapuskan. Meski mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan cara voting.

Baca: PKS Kukuh Ingin Ambang Batas Presiden Nol Persen
 
Hidayat berharap, mekanisme voting dilaksanakan tertutup. Dia memandang, voting tertutup lebih menggambarkan kesungguhan para anggota dewan dalam menghadirkan kedaulatan rakyat.
 
"Karena ini masalah yang sangat penting dan terkait dengan kedaulatan anggota partai dan rakyat, voting tertutup lebih bagus," ungkapnya.
 
Baca: Voting Tak Bisa Ditempuh Tanpa Persetujuan Pemerintah
 
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden sesuai prinsip yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). "Termasuk juga prinsip menghadirkan demokrasi berkualitas dengan menghadirkan calon presiden yang lebih berkualitas," tegas Hidayat.
 
Ada lima isu krusial yang belum mencapai kesepakatan dalam RUU Pemilu. Diantaranya soal ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, jumlah kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Isu yang paling menyandera pembahasan adalah ambang batas pencalonan presiden.
 
Ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara di pemilu. Pemerintah ingin ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen dan beberapa fraksi di DPR ingin presidential threshold dihapus alias nol persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan