Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Kiri). Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Kiri). Foto: MI/Susanto

Voting Tak Bisa Ditempuh Tanpa Persetujuan Pemerintah

Whisnu Mardiansyah • 20 Juli 2017 11:45
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) tak akan sampai pada mekanisme voting jika pemerintah bergeming tak menyetujuinya. Opsi voting dipersiapkan jika musyawarah mufakat menemui jalan buntu.
 
"Kalau pemerintah belum sepakat, tak akan ada voting," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di gedung DPR, Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
 
Siang ini rapat paripurna segera dibuka. Taufik memperkirakan akan ada lobi-lobi antarfraksi. "Jika lobi antarfraksi buntu, kami akan melakukan lobi dengan melibatkan pemerintah. Jika buntu juga, jalan terakhir adalah voting," kata politikus PAN itu.

Baca: Pemerintah Yakin DPR Sepakati Opsi RUU Pemilu
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah optimistis rapat paripurna DPR akan mengambil keputusan terbaik terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Dia yakin DPR menyepakati opsi yang diajukan pemerintah.
 
Menurut Tjahjo, bagi pemerintah dan DPR, yang paling penting adalah menyelenggarakan pemilu dengan baik sehingga tercipta sistem demokrasi presidensial yang baik serta sesuai dengan kehendak rakyat. Hingga pukul 10.30 WIB, sidang paripurna DPR belum berlangsung meski sejumlah anggota parlemen sudah hadir.
 
Ada lima paket yang kemungkinan besar menjadi opsi voting, yakni:
 
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
 
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
 
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan