Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/MI. Irfan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Foto: MI/MI. Irfan

Pemerintah Yakin DPR Sepakati Opsi RUU Pemilu

20 Juli 2017 11:02
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah optimistis rapat paripurna DPR akan mengambil keputusan terbaik terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu). Dia yakin DPR menyepakati opsi yang diajukan pemerintah.
 
Sesaat sebelum berlangsungnya sidang paripurna ke-32 masa persidangan kelima tahun 2016-2017 DPR RI di gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan hingga tadi malam ia telah berkomunikasi dengan fraksi, partai, maupun pihak-pihak lain terkait pembahasan RUU Pemilu.
 
Tjahjo mengatakan tak dapat menyampaikan bagaimana peta dan sikap fraksi-fraksi selama lobi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, namun ia berkeyakinan DPR akan memilih opsi terbaik dari pilihan-pilihan yang ada.

"Saya berharap semua pihak akan mengambil keputusan yang terbaik terkait lima paket yang akan diputuskan dalam rapat paripurna," kata Tjahjo seperti dinukil dari Antara, Kamis 20 Juli 2017.
 
Menurut Tjahjo, bagi pemerintah dan DPR, yang paling penting adalah menyelenggarakan pemilu dengan baik sehingga tercipta sistem demokrasi presidensial yang baik serta sesuai dengan kehendak rakyat. Hingga pukul 10.30 WIB, sidang paripurna DPR belum berlangsung meski sejumlah anggota parlemen sudah hadir.
 
Jika rapat paripurna akhirnya tak bisa memutuskan melalui musyawarah mufakat, maka keputusan akan diambil melalui mekanisme voting. Ada lima paket yang kemungkinan besar menjadi opsi voting, yakni:
 
Paket A
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
 
Paket B
1. Presidential threshold: 0 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Paket C
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 4 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 
Paket D
1. Presidential threshold: 10-15 persen
2. Parliamentary threshold: 5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-8
5. Metode konversi suara: sainte-lague murni
 
Paket E
1. Presidential threshold: 20-25 persen
2. Parliamentary threshold: 3,5 persen
3. Sistem Pemilu: terbuka
4. Alokasi Kursi per Dapil: 3-10
5. Metode konversi suara: kuota hare
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan