Jakarta: Pemberhentian mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dinilai hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian itu dinilai wajar.
“Mengangkat atau memberhentikan Panglima TNI hak prerogatif Presiden,” kata anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Mantan Panglima, Maumu Apa?’ Minggu, 27 September 2020.
Jazuli menyebut hanya Jokowi yang mengetahui alasan pasti pemberhentian Gatot. Dia mafhum publik menebak-nebak alasan tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Gatot berhak bersuara atas pemberhentiannya. Namun, Jazuli menilai pernyataan itu harus berdasarkan data dan fakta.
“Setiap ucapannya harus punya data agar terkesan tidak berbau drama,” ujar dia.
Meski begitu, Jazuli sepakat faktor usia diduga menjadi salah satu alasan pemberhentian Gatot. Namun, Jokowi bisa menempatkan Gatot di posisi lain bila dinilai berpotensi.
“Kalau Presiden mau, selesai di satu tempat (jabatan) bisa diberdayakan di tempat lain,” ucap Jazuli.
Sebelumnya, Gatot mengeklaim pemberhentian sebagai Panglima TNI lantaran terkait ajakan nobar film G30S/PKI pada 2017. Gatot mengatakan seorang politikus dari PDI Perjuangan mewanti-wanti agar acara nobar dibatalkan. Politikus itu bilang Gatot akan dicopot bila acara itu tetap dilaksanakan.
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, menilai pemberhentian Gatot wajar lantaran usianya 57 tahun saat diberhentikan. Usia tersebut memasuki masa pensiun perwira tinggi TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kalau lihat fakta dan data, sewajarnya beliau selesai jabatan di usia pensiun,” ujar politikus NasDem itu.
(Baca: Gatot Nurmantyo Dinilai Mendramatisasi Pencopotan sebagai Panglima TNI)
Jakarta: Pemberhentian mantan
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dinilai hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian itu dinilai wajar.
“Mengangkat atau memberhentikan Panglima TNI hak prerogatif Presiden,” kata anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Mantan Panglima, Maumu Apa?’ Minggu, 27 September 2020.
Jazuli menyebut hanya Jokowi yang mengetahui alasan pasti pemberhentian Gatot. Dia mafhum publik menebak-nebak alasan tersebut.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Gatot berhak bersuara atas pemberhentiannya. Namun, Jazuli menilai pernyataan itu harus berdasarkan data dan fakta.
“Setiap ucapannya harus punya data agar terkesan tidak berbau drama,” ujar dia.
Meski begitu, Jazuli sepakat faktor usia diduga menjadi salah satu alasan pemberhentian Gatot. Namun, Jokowi bisa menempatkan Gatot di posisi lain bila dinilai berpotensi.
“Kalau Presiden mau, selesai di satu tempat (jabatan) bisa diberdayakan di tempat lain,” ucap Jazuli.
Sebelumnya, Gatot mengeklaim pemberhentian sebagai Panglima TNI lantaran terkait ajakan nobar film
G30S/PKI pada 2017. Gatot mengatakan seorang politikus dari PDI Perjuangan mewanti-wanti agar acara nobar dibatalkan. Politikus itu bilang Gatot akan dicopot bila acara itu tetap dilaksanakan.
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, menilai pemberhentian Gatot wajar lantaran usianya 57 tahun saat diberhentikan. Usia tersebut memasuki masa pensiun perwira tinggi TNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kalau lihat fakta dan data, sewajarnya beliau selesai jabatan di usia pensiun,” ujar politikus NasDem itu.
(Baca:
Gatot Nurmantyo Dinilai Mendramatisasi Pencopotan sebagai Panglima TNI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)