Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini. MI/Ramdani
Anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini. MI/Ramdani

Penyataan Gatot Nurmatyo Diminta Sesuai Data Agar Tak Berbau Drama

Theofilus Ifan Sucipto • 27 September 2020 11:14
Jakarta: Pemberhentian mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dinilai hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemberhentian itu dinilai wajar.
 
“Mengangkat atau memberhentikan Panglima TNI hak prerogatif Presiden,” kata anggota Komisi I DPR, Jazuli Juwaini, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Mantan Panglima, Maumu Apa?’ Minggu, 27 September 2020.
 
Jazuli menyebut hanya Jokowi yang mengetahui alasan pasti pemberhentian Gatot. Dia mafhum publik menebak-nebak alasan tersebut.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan Gatot berhak bersuara atas pemberhentiannya. Namun, Jazuli menilai pernyataan itu harus berdasarkan data dan fakta.
 
“Setiap ucapannya harus punya data agar terkesan tidak berbau drama,” ujar dia.
 
Meski begitu, Jazuli sepakat faktor usia diduga menjadi salah satu alasan pemberhentian Gatot. Namun, Jokowi bisa menempatkan Gatot di posisi lain bila dinilai berpotensi.
 
“Kalau Presiden mau, selesai di satu tempat (jabatan) bisa diberdayakan di tempat lain,” ucap Jazuli.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan