Ilustrasi KPU--MI/Ramdani
Ilustrasi KPU--MI/Ramdani

Putusan Bawaslu Jangan Dianggap Kekalahan KPU

Richaldo Y. Hariandja • 06 Maret 2018 14:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak ada istilah menang-kalah dalam penyelesaian sengketa antara parpol dengan KPU yang diputus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini tidak lebih dari perbedaan cara pandang antara Bawaslu dan KPU.
 
“Semua yang sudah kita kerjakan dapat kita kerjakan dari sisi perundangan atau peraturan yang kami buat. Jadi tidak tepat kalau ini adalah kekalahan kami atau menang di pihak lain,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
 
Perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu tercatat sudah berlangsung beberapa kali. Untuk itu, KPU juga akan mengadakan evaluasi kerja bersama dengan KPUD.

Baca: Tiga Alasan KPU Terima Keputusan Bawaslu
 
Komisoner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari, dalam kesempatan yang sama menyatakan sebenarnya KPU dan Bawaslu sudah sering duduk bersama mencari titik temu. Akan tetapi, situasinya berbeda ketika Bawaslu menjalankan fungsinya sebagai lembaga adjudikasi.
 
“Pertanyaannya, hasil pengawasannya apa boleh jadi alat bukti dalam persidangan atau boleh tidak anggota Bawaslu dihadirkan oleh Bawaslu sebagai saksi di mana yang mengadili adalah Bawaslu sendiri? Itu kan pertanyaan yang patut diajukan karena kerja-kerja KPU diawasi oleh Bawaslu. Dan Bawaslu dalam pengawasannya membuat penilaian,” papar Hasyim.
 
Baca: KPU Menetapkan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019
 
Meskipun demikian, dirinya menyatakan tetap akan melakukan evaluasi terhadap kinerja KPU pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan. 
 
“Dalam pandangan kami tidak semuanya kemudian persoalan atau yang dianggap kelemahan ada di KPU. Bisa jadi cara pandang antara KPU dan Bawaslu yang berbeda,” tukas Hasyim. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan