Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meluapkan kegembiraan usai sidang ajudikasi di Gedung Bawaslu, Jakarta. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay.

KPU Menetapkan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019

Siti Yona Hukmana • 06 Maret 2018 12:15
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. Penetapan itu dilakukan KPU setelah mengkaji keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menerima gugatan PBB.
 
"Itu kami putuskan dalam rapat pleno kemarin. Kami akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu sebagaimana dituangkan dalam amar keputusannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.
 
Putusan Bawaslu terkait sengketa PBB, kata Arief, menyatakan beberapa hal. PBB dianggap memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019 dan membatalkan SK KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

Baca: Gugatan Partai Idaman dan 2 Partai Lain Ditolak
 
"Nanti malam pukul 19.30 WIB kami akan gelar rapat pleno terbuka khusus untuk PBB," ujar Arief.
 
Menurut dia, dalam rapat pleno nanti, KPU akan mengundang pihak-pihak terkait. Seluruh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, kementerian lembaga terkait, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga pemerhati pemilu diminta hadir.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan