Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon, dalam perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
Abhan turut didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Muhammad Afifuddin selaku Anggota Majelis Pemeriksa.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai yang dilakukan KPU telah sesuai aturan yang diatur. Dalam hal ini Peraturan KPU dan Undang-undang Pemilu 2017.
"Terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Namun, dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG BAWASLU/XII/2017," ujar Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin.
Keputusan ini dengan pertimbangan hukum pada pokoknya menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, ketiga partai ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Atas Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat terhadap KPU terkait peserta Pemilu 2019.
"Bawaslu memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon, dalam perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan selaku Ketua Majelis Pemeriksa dalam Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.
Abhan turut didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Muhammad Afifuddin selaku Anggota Majelis Pemeriksa.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai yang dilakukan KPU telah sesuai aturan yang diatur. Dalam hal ini Peraturan KPU dan Undang-undang Pemilu 2017.
"Terbukti secara nyata telah melakukan pendaftaran ke KPU dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Namun, dinyatakan tidak memenuhi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan diperkuat putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG BAWASLU/XII/2017," ujar Komisioner Bawaslu Muhammad Afifuddin.
Keputusan ini dengan pertimbangan hukum pada pokoknya menyebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena pemohon tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan atau keabsahan dokumen persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, ketiga partai ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu. Atas Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)