Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tiga alasan mengapa menerima keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengabulkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU memilih tidak mengambil langkah hukum, atas keputusan itu.
"Pertama, KPU dalam bekerja selalu berdasarkan hukum dan menilai putusan Bawaslu sebagai hukum yang ditaati KPU dan ditindaklanjuti," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.
Alasan kedua adalah KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu pun memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Baca: KPU Menetapkan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019
Ketiga, tambah Hasyim, ada problem dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait langkah hukum KPU atas putusan Bawaslu. Dalam Pasal 469, KPU diberi wewenang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Bawaslu.
Di sisi lain, Pasal 470 UU Pemilu justru menyatakan PTUN sebagai pengadilan baru, bukan pengadilan banding bagi KPU. Posisi KPU pun akan menuai konflik bila mengajukan banding.
"Kalau kami menggugat, bukan menggugat putusan Bawaslu, tetapi menggugat SK 58 yang kami terbitkan. Kan tidak mungkin kami mengajukan banding dengan obyek sengketa yang kami terbitkan sendiri," terang dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw3O7xb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tiga alasan mengapa menerima keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang mengabulkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. KPU memilih tidak mengambil langkah hukum, atas keputusan itu.
"Pertama, KPU dalam bekerja selalu berdasarkan hukum dan menilai putusan Bawaslu sebagai hukum yang ditaati KPU dan ditindaklanjuti," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di Media Center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Maret 2018.
Alasan kedua adalah KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara pemilu. Bawaslu pun memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Baca: KPU Menetapkan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019
Ketiga, tambah Hasyim, ada problem dalam konstruksi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait langkah hukum KPU atas putusan Bawaslu. Dalam Pasal 469, KPU diberi wewenang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Bawaslu.
Di sisi lain, Pasal 470 UU Pemilu justru menyatakan PTUN sebagai pengadilan baru, bukan pengadilan banding bagi KPU. Posisi KPU pun akan menuai konflik bila mengajukan banding.
"Kalau kami menggugat, bukan menggugat putusan Bawaslu, tetapi menggugat SK 58 yang kami terbitkan. Kan tidak mungkin kami mengajukan banding dengan obyek sengketa yang kami terbitkan sendiri," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)