Bogor: Pengangkatan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak lepas dari polemik. Suharso berusaha menjawab pengangkatannya secara aklamasi yang dinilai beberapa pihak melanggar aturan partai.
"Saya kira ini keliru jika tidak seusai AD/ART (anggaran dasar/ anggaran rumah tangga) PPP," ungkap Suharso kepada awak media di Hotel Seruni 2, Cisarua Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2019.
Dia menyebut Pasal 20 dalam AD/ART dijelaskan, partai harus menghormati dan mengikuti keputusan dari Majelis Syariah Partai. Suharso menyebut dia ditunjuk atas fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair alias Mbah Moen.
"Jadi ketika terjadi kekosongan itu, maka dipakai pasal itu (pasal 20) untuk disampaikan ke mahkamah partai lalu disidangkan dan diputuskan hasilnya," jelas dia.
Baca: Suharso Manoarfa Resmi Plt Ketum PPP
Dia pun membantah isu polemik dua kubu muncul jelang Pemilu 2019. Dia menegaskan PPP sejak Muktamar 2016 secara legal formal hanya satu kepemimpinan. Namun, dia menyebut akan merangkul pihak yang berseberangan pasca dualisme Romahurmuziy dan Djan Faridz.
"Nanti akan kami undang semua, seperti pak Djan Faridz untuk kembali bersama membangkitkan PPP. Saya harap yang lain juga harus konsentrasi, peduli dalam prahara yang harus dihadapi bersama partai," tukasnya.
Baca: Pimpin PPP, Suharso Mundur dari Wantimpres
Bogor: Pengangkatan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak lepas dari polemik. Suharso berusaha menjawab pengangkatannya secara aklamasi yang dinilai beberapa pihak melanggar aturan partai.
"Saya kira ini keliru jika tidak seusai AD/ART (anggaran dasar/ anggaran rumah tangga) PPP," ungkap Suharso kepada awak media di Hotel Seruni 2, Cisarua Bogor, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2019.
Dia menyebut Pasal 20 dalam AD/ART dijelaskan, partai harus menghormati dan mengikuti keputusan dari Majelis Syariah Partai. Suharso menyebut dia ditunjuk atas fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimoen Zubair alias Mbah Moen.
"Jadi ketika terjadi kekosongan itu, maka dipakai pasal itu (pasal 20) untuk disampaikan ke mahkamah partai lalu disidangkan dan diputuskan hasilnya," jelas dia.
Baca:
Suharso Manoarfa Resmi Plt Ketum PPP
Dia pun membantah isu polemik dua kubu muncul jelang Pemilu 2019. Dia menegaskan PPP sejak Muktamar 2016 secara legal formal hanya satu kepemimpinan. Namun, dia menyebut akan merangkul pihak yang berseberangan pasca dualisme Romahurmuziy dan Djan Faridz.
"Nanti akan kami undang semua, seperti pak Djan Faridz untuk kembali bersama membangkitkan PPP. Saya harap yang lain juga harus konsentrasi, peduli dalam prahara yang harus dihadapi bersama partai," tukasnya.
Baca:
Pimpin PPP, Suharso Mundur dari Wantimpres
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)