Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Sekretaris Fraksi NasDem DPR Saan Mustopa. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Tap MPRS Harus Jadi Landasan

Putra Ananda • 15 Juni 2020 05:42
Jakarta: Sekretaris Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa menyebut Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI merupakan ketetapan hukum tertinggi kedua setelah Undang-Undang Dasar (UUD). Sehingga, pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) wajib menjadikan Tap MPRS tersebut sebagai landasan di dalamnya.
 
"Ideologi selain Pancasila itu kan tidak boleh. Jadi, Tap MPRS tentang Pembubaran PKI itu wajib jadi landasan pembahasan RUU HIP," tutur Saan, Minggu, 14 Juni 2020.
 
Saan menjelaskan Fraksi Partai NasDem akan menolak melanjutkan pembahasan jika Tap MPRS tentang Pembubaran PKI tak dijadikan landasan atau konsiderans dalam RUU HIP. Partai NasDem menilai konsiderans itu tetap harus dicantumkan dalam RUU HIP sebagai salah satu bentuk akomodasi kepentingan dan kedewasaan berpolitik DPR.

"RUU HIP ialah sebuah cara pandang terhadap Pancasila di abad ke-21 ini. Jadi, niat dan tujuannya baik," kata dia.
 
Sebelumnya, sejumlah organisasi umat muslim di Indonesia ramai-ramai menolak pembahasan RUU HIP. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan maklumat penolakan RUU HIP. Sementara itu, PP Muhammadiyah bertekad mengawal RUU tersebut dengan menyiapkan tim jihad konstitusi yang diketuai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
 
Dari Nahdlatul Ulama, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mewanti-wanti agar DPR tak tergesa-gesa membahas rancangan beleid tersebut.
 
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini ialah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham (komunis) dan PKI. Oleh karena itu, patut diusut oleh yang berwajib,” kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas me ngutip Maklumat Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia Nomor Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 yang diteken Jumat, 12 Juni 2020.
 
MUI mendesak DPR agar tidak mengabaikan fakta sejarah tersebut. Tak sedikit pula berbagai upaya yang dilakukan aktivis dan simpatisan untuk menghapus citra buruk PKI di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah.
 
Baca: MUI Imbau Umat Bersatu Lawan Komunisme

Mendengarkan aspirasi masyarakat

Sebagai salah satu partai yang menginisiasi RUU tersebut di DPR, Sekjen PDI Hasto Kristiyanto menegaskan partainya akan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat terkait dengan RUU HIP. Dia berharap semua pihak akan mengedepankan dialog dan musyawarah yang merupakan bagian dari praktik demokrasi di Indonesia.
 
“Maka terkait dinamika pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila, sikap PDI Perjuangan ialah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktik dari demokrasi Pancasila,” imbuhnya.
 
PDI Perjuangan setuju dihapusnya materi dalam Pasal 7 RUU HIP yang seolah diperasnya Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Partai berlambang banteng moncong putih itu juga setuju atas penambahan ketentuan mengenai pelarangan komunisme.
 
Baca: PDIP Melunak Menyikapi Kritik RUU HIP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan