Kemendagri: 48 Daerah Belum Susun Protokol Covid-19
Antara • 24 September 2020 06:18
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebutkan masih ada 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19. Seluruh daerah itu didesak segera menyelesaikan perkada itu.
"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada," kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Bahtiar dalam keterangan resmi, Rabu, 23 September 2020.
Menurut dia, di luar 48 daerah itu, 33 kabupaten/kota masih dalam proses penyusunan perkada. Sementara itu, 432 dari 514 kabupaten/kota telah menyelesaikan perkada. Bahtiar sejatinya menargetkan seluruh daerah menyelesaikan perkada paling lambat Jumat, 18 September 2020.
"Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, untuk memastikan dan dikoordinasikan, dilakukan atensi khusus, dan terus di-update apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada," tegas Bahtiar
Sebanyak 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada meliputi Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri.
Daerah selanjutnya yakni Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.
Selain itu, Kemendagri merilis khusus data penyusunan perkada tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Sembilan provinsi penyelenggara pilkada sudah menyelesaikan perkada.
Sebanyak 34 dari 37 kota penyelenggara pilkada sudah menyelesaikan perkada, sedangkan tiga kota lain belum selesai. Sementara itu, dari 224 kabupaten pelaksana pilkada serentak, ada 36 kabupaten yang belum menyelesaikan perkada.
Baca: Denda Rp1 M Terkumpul Dalam 9 Hari Operasi Yustisi
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu memberikan catatan khusus kepada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada. Pasalnya, sebagian besar daerah-daerah itu justru melaksanakan pilkada.
"Untuk memastikan juga setelah perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan, dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan covid-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada," jelas dia.
Sebanyak 34 dari 37 kota penyelenggara pilkada sudah menyelesaikan perkada, sedangkan tiga kota lain belum selesai. Sementara itu, dari 224 kabupaten pelaksana pilkada serentak, ada 36 kabupaten yang belum menyelesaikan perkada.
Baca:
Denda Rp1 M Terkumpul Dalam 9 Hari Operasi Yustisi
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu memberikan catatan khusus kepada kabupaten/kota yang belum menyelesaikan perkada. Pasalnya, sebagian besar daerah-daerah itu justru melaksanakan pilkada.
"Untuk memastikan juga setelah perkadanya selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan, dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan
covid-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)