Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan menjalani hukuman sanksi sosial saat operasi yustisi di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 19 September 2020. Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah warga pelanggar protokol kesehatan menjalani hukuman sanksi sosial saat operasi yustisi di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 19 September 2020. Foto: Antara/Fauzan

Denda Rp1 M Terkumpul Dalam 9 Hari Operasi Yustisi

Antara • 24 September 2020 01:07
Jakarta: Mabes Polri mencatat denda yang dijatuhkan kepada pelanggar selama Operasi Yustisi 2020 mencapai Rp1,055 miliar. Sanksi itu diberikan selama sembilan hari pelaksanaan operasi di seluruh Indonesia sejak Senin hingga Selasa, 14-22 September 2020.
 
"Denda administrasi sebanyak 14.206 kali dengan nilai denda Rp1.055.778.500," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan di Kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
 
Menurut dia, pihaknya juga menjatuhkan 954.217 sanksi teguran terdiri dari 685.141 teguran lisan dan 153.822 teguran tertulis. Sebanyak 510 sanksi penutupan tempat usaha dan 100.538 sanksi kerja sosial juga dijatuhkan.

Pada Selasa, 22 September 2020, ada 27.619 razia di seluruh Indonesia. Dalam pemeriksaan ini, 268.318 pelanggar protokol kesehatan pencegahan covid-19 terjaring terdiri dari 216.310 pelanggar individu, 21.706 lokasi usaha, dan 30.429 berupa kegiatan.
 
Baca: Ahli Biologi Molekuler Indonesia Pereteli Kelemahan Penelitian Li Meng Yan
 
Sebanyak 187.276 sanksi teguran terdiri dari 135.046 teguran lisan dan 27.717 teguran tertulis dijatuhkan. Petugas menjatuhkan 2.255 denda administrasi senilai Rp131 juta, 98 sanksi penutupan tempat usaha, dan 22.160 sanksi kerja sosial.
 
Operasi yustisi digelar untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. Sebanyak 85.389 personel gabungan Polri, TNI, satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya dikerahkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan