medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak dalam Trayek diminta adil. Jangan sampai ada yang dirugikan dengan peraturan tersebut.
"Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' (keistimewaan) mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai membuka seminar pariwisata bertajuk "Investasi Guna Mendorong Pertumbuhan Pariwisata Pulau Sumbawa" di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah revisi, salah satunya penetapan tarif batas bawah dan atas. Eksekusi poin itu diserahkan ke pemerintah daerah. "Makanya kita lihat, 'sealing up' dan 'sealing' bawah (tetapkan tarif atas
dan bawah) sehingga mereka sama-sama hidup," ujarnya.
Baca: Pemerintah Dinilai hanya Fasilitasi Kepentingan Pengusaha Taksi Konvensional
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. Jika menolak, perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia.
Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah diperhitungkan untuk melindungi investasi yang ditanam di Tanah Air.
"Enggak boleh menolak. Kalau menolak, pergi dari sini. Kan kita yang mengatur. Sederhana, kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, enggak boleh sendiri-sendiri," katanya.
Adapun terkait besaran tarif, Luhut mengatakan, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak merugikan konsumen. Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tersebut pada Jumat 24 Maret 2017.
"Kita lihat nanti titik temunya, mungkin (tarif) tidak semurah sekarang. Tapi taksi yang sudah investasi juga enggak boleh mati," ujarnya.
Baca: Penetapan Tarif Taksi Online Bertentangan Dengan UU 22/2009
Luhut menilai aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, layanan transportasi aplikasi global, seperti Uber dan Grab merupakan investasi asing.
"Enggak juga. Kalau dia bikin kita mati, ya ngapain?" ujarnya.
Ada 11 poin penting dalam revisi Permenhub No.32/2016. Di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Tarif angkutan berbasis aplikasi akan ditentukan pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.
medcom.id, Jakarta: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang tidak dalam Trayek diminta adil. Jangan sampai ada yang dirugikan dengan peraturan tersebut.
"Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' (keistimewaan) mematikan dia. Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu enggak boleh juga," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan usai membuka seminar pariwisata bertajuk "Investasi Guna Mendorong Pertumbuhan Pariwisata Pulau Sumbawa" di Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Dalam aturan tersebut, ada sejumlah revisi, salah satunya penetapan tarif batas bawah dan atas. Eksekusi poin itu diserahkan ke pemerintah daerah. "Makanya kita lihat, 'sealing up' dan 'sealing' bawah (tetapkan tarif atas
dan bawah) sehingga mereka sama-sama hidup," ujarnya.
Baca: Pemerintah Dinilai hanya Fasilitasi Kepentingan Pengusaha Taksi Konvensional
Mantan Menko Polhukam itu menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi oleh transportasi berbasis aplikasi tersebut. Jika menolak, perusahaan aplikasi harus siap-siap hengkang dari Indonesia.
Menurut dia, kebijakan yang diambil pemerintah sudah diperhitungkan untuk melindungi investasi yang ditanam di Tanah Air.
"Enggak boleh menolak. Kalau menolak, pergi dari sini. Kan kita yang mengatur. Sederhana, kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan. Kuncinya di situ, enggak boleh sendiri-sendiri," katanya.
Adapun terkait besaran tarif, Luhut mengatakan, pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak merugikan konsumen. Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi mengenai aturan tersebut pada Jumat 24 Maret 2017.
"Kita lihat nanti titik temunya, mungkin (tarif) tidak semurah sekarang. Tapi taksi yang sudah investasi juga enggak boleh mati," ujarnya.
Baca: Penetapan Tarif Taksi Online Bertentangan Dengan UU 22/2009
Luhut menilai aturan tersebut tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, layanan transportasi aplikasi global, seperti Uber dan Grab merupakan investasi asing.
"Enggak juga. Kalau dia bikin kita mati, ya ngapain?" ujarnya.
Ada 11 poin penting dalam revisi Permenhub No.32/2016. Di antaranya terkait jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala/KIR, pool, bengkel, pajak, akses digital dashboard, dan sanksi.
Tarif angkutan berbasis aplikasi akan ditentukan pemeritah daerah untuk menghindari persaingan tidak sehat. Aturan itu akan tetap diberlakukan pada 1 April mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)