Sejumlah pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang menamakan diri Forum Komunitas Pengemudi Online, menggelar demonstrasi di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Foto: MI/Galih Pradipta
Sejumlah pengemudi transportasi berbasis aplikasi online yang menamakan diri Forum Komunitas Pengemudi Online, menggelar demonstrasi di Parkiran MGK Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/8/2016). Foto: MI/Galih Pradipta

Pemerintah Dinilai hanya Fasilitasi Kepentingan Pengusaha Taksi Konvensional

Whisnu Mardiansyah • 23 Maret 2017 10:35
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan akan merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Ada 11 poin revisi, salah satunya menetapkan bahwa tarif taksi online harus menerapkan tarif batas atas dan bawah seperti taksi konvensional.
 
Aturan itu rencananya mulai resmi berlaku 1 April 2017 bersama 10 poin revisi lainnya. Alasannya penetapan sistem tarif batas atas bawah ini dilakukan agar ada keadilan dan persaingan sehat dalam bisnis taksi online dengan taksi konvensional.
 
Pengamat Tranportasi Azas Tigor Nainggolan menilai, aturan revisi yang mengatur soal tarif taksi online tindakan berpihak. Pemerintah dinilai mengabaikan kepentingan suara konsumen yang masih membutuhkan taksi online.

"Tindakan tekanan mengadili tarif taksi online adalah sebuah tindakan aneh sekali. Pertanyaannya, mengapa pemerintah begitu aktif mengadili tarif taksi online yang memang jauh lebih murah," kata Tigor dalam keterangan tertulisnya kepada Metrotvnews.com, Kamis 23 Maret 2017.
 
Kata Tigor, sejatinya dalam peraturan Pasal 183 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa tarif angkutan sewa nontrayek ditentukan berdasarkan kesepakatan perusahaan (operator) angkutan umum (dalam  hal ini operator taksi online) dan pengguna jasa angkutan umum.
 
"Jika taksi online bisa memberikan tarif murah sesuai kebutuhan pengguna taksi, mengapa taksi konvensional tidak bisa?" kata Tigor.
 
Tigor menilai revisi yang dilakukan Kemenhub ini lebih memperhatikan kepentingan dan menguntungkan pengusaha taksi konvensional. Padahal selama ini para pengguna taksi online sudah nyaman dan memiliki kebebasan menyepakati soal tarif murah saat memesan taksi online.
 
Tarif murah taksi online itu lanjut dia, sudah sesuai kesepakatan, kebutuhan dan biaya operasional pengguna taksi sebenarnya. Mengapa pula dengan jarak yang sama dan kondisi sama tarif taksi konvensional jauh lebih mahal dari tarif taksi online.
 
"Pertanyaan dan kondisi nyata ini semakin membuat yakin bahwa revisi Permenhub hanya untuk memfasilitasi kepentingan pengusaha taksi konvensional dan meninggalkan kepentingan pengguna angkutan umum taksi," kata Azaz.
 
Pengaturan batasan tarif taksi online dinilai tidak menyelesaikan masalah perang tarif antara taksi konvensional dan taksi online. Memaksa tarif taksi online sama dengan tarif taksi konvensional tetap akan menuai masalah berkelanjutan atau hanya menyimpan bom waktu saja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan