Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) mengelar demonstrasi di Taman Pandang depan Istana, Jakarta Pusat, Senin, (19/9). Foto: MI/ATET DWI PRAMADIA
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) mengelar demonstrasi di Taman Pandang depan Istana, Jakarta Pusat, Senin, (19/9). Foto: MI/ATET DWI PRAMADIA

Penetapan Tarif Taksi Online Bertentangan Dengan UU 22/2009

Anggi Tondi Martaon • 23 Maret 2017 07:34
medcom.id, Jakarta: Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menyayangkan penetapan tarif taksi online. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan semangat Pasal 183 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Sesuai Pasal 183 UU Nomor 22/2009 bahwa tarif taksi diserahkan ke pengguna dan pemberi jasa," kata Tigor dalam acara Kongkow Bisnis PASFM 'Taksi dan Ojek Aplikasi, Bagaimana Nasibmu Nanti' di Hotel Mercure, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu 23 Maret 2017.
 
Pernyataan ini menyusul penetapan tarif taksi online tercantum dalam dalam revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan pada 1 April 2017 nanti.

Baca: Pengaturan Tarif Taksi Online untuk Ciptakan Kesetaraan
 
Tigor mengungkapkan, keberadaan taksi online tanpa tarif dapat menjadi alternatif  sarana transportasi umum yang aman dan murah. Jika pengguna merasa dirugikan dengan keberadaan kebijakan tersebut, maka revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 bisa digugat ke pengadilan. 
 
"Kenapa? Karena tarif dibuat mahal, sangat bisa digugat. Gugatnya sebagai pengguna, lewat undang-undang tentang konsumen juga bisa," katanya.
 
Tigor menyarankan, daripada sibuk mengurus tarif, pemerintah sebaiknya menyusun standar pelayanan minimum. Sebab, poin standar pelayanan minimum tidak tercantum dalam revisi yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
 
Padahal, kata Tigor, pemerintah diberikan mandat untuk menyediakan sarana transportasi umum yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Di peraturan menteri dibilang akan dibuat standar pelayanan minimum tapi enggak pernah ada," tandas dia.
 
Baca: Pemerintah Salah Fokus di Kisruh Transportasi Online
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan