Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Foto: MI/Susanto
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Foto: MI/Susanto

Fraksi PPP Usulkan Natuna Jadi Wilayah Khusus

ant • 09 Januari 2020 15:16
Jakarta: Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengusulkan agar Kabupaten Natuna di Provinsi Kepulauan Riau menjadi wilayah khusus. Hal itu akan lebih strategis dari sisi pertahanan-keamanan daripada dimekarkan menjadi provinsi.
 
"Solusi lainnya bisa melalui peningkatan status Natuna sebagai wilayah khusus, namun tetap sebagai kabupaten," kata Baidowi, seperti dilansir Antara, Kamis, 9 Januari 2019.
 
Dia mengatakan ada beberapa kewenangan yang lebih terkait kekhususan Natuna kalau diberikan status wilayah khusus.

Baidowi mencontohkan kekhususan otonomi di bidang maritim untuk mengamankan aset, sumber daya alam, dan wilayah. "Karena kalau ditelisik lebih jauh, persoalan Natuna itu di lautan bukan di daratan," ujarnya.
 
Menurut Badowi, persoalan di perairan Natuna, harus dicarikan solusinya adalah menemukan masalah utamanya, apakah karena kewenangan daerah atau kekuatan armada TNI Angkatan Laut (AL).
 
Apabila masalahnya diketahui lanjut dia, bisa dicarikan solusi yang tepat, dan terkait usulan menjadi provinsi khusus, harus dikaitkan dengan konteks daerah lain.
 
"Jangan sampai juga daerah lain minta hal serupa. Apalagi saat ini pembentukan daerah otonomi baru (DOB) lagi dimoratorium," tambahnya.
 
Sebelumnya, Bupati Natuna, Kepulauan Riau Hamid Rizal berharap Natuna dan Kepulauan Anambas menjadi provinsi khusus, karena lokasinya di perbatasan, mayoritas wilayahnya perairan dan kekayaan alam yang dimilikinya.
 
"Saya berharap dengan adanya pencurian ikan di laut, agar kiranya wilayah ini lebih diperhatikan serius, meningkatkan status pemerintahan dari Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus yaitu Kepulauan Natuna Anambas," kata Bupati, di Natuna, Selasa, 7 Januari 2020.
 
Dia mengatakan, kewenangan bupati sangat terbatas di wilayah perairan, padahal 99 persen wilayah Kabupaten Natuna dan Kepulauan Anambas adalah laut.
 
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan kelautan, kehutanan dan pendidikan menengah ke atas berada di pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Ini menyulitkan. "Kami hanya batas pinggir pantai," ujar Hamid.
 
Apabila kepala daerah di Natuna dan Kepulauan Anambas tidak memiliki kewenangan di laut, akan sulit melakukan pengawalan wilayah perbatasan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan