Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemerintah Berkukuh Mempertahankan Pasal Penghinaan Presiden

Indriyani Astuti • 19 Juni 2022 04:05

Ade mengakui diubahnya pasal tersebut menjadi delik aduan, maka keputusan memperkarakan pelaku penghinaan tergantung pada presiden atau wakil presiden."Tetapi kalau merasa hinaan itu penuh dengan hujatan, caci-maki, dan merendahkan martabat seseorang yang dihina, boleh dong dia mengadukan," papar Ade.
 
DPR tengah menunggu draf RKHUP disampaikan pemerintah untuk segera dilakukan pembahasan bersama. Ade menyebut KSP mendapatkan informasi Kemenkumham tengah menyempurnakan materi pasal-pasal yang direvisi. Ia menduga Kemenkumham tidak ingin tergesa-gesa karena khawatir menimbulkan polemik.
 
"Lebih baik diharmonisasi semuanya, ketika nanti diserahkan pemahamannya sudah utuh dan terukur. Itu informasi yang saya dapatkan dari Kemenkumham," ungkapnya.

Kemenkumham, sambung Ade, menyatakan terdapat 14 pasal dalam RKUP yang dianggap krusial dan menimbulkan perdebatan di masyarakat. Dua dari 14 pasal tersebut diputuskan untuk dibatalkan. KSP, ujarnya, berharap pada akhir Juni rancangan KUHP bisa diserahkan pada DPR RI.
 
"Mudah-mudahan akhir Juni sudah bisa diberikan pada DPR dan lekas dibahas. Mudah-mudahan 2022 targetnya bisa disahkan," ujar Ade.
 
Baca: Komnas HAM Diharap Punya Inisiatif Telaah Potensi Pelanggaran HAM pada RKUHP
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden bukan ditujukan untuk pihak yang ingin menyampaikan kritik. Melainkan, pihak yang sengaja menjatuhkan harkat dan martabat presiden.
 
"Yang bisa dipidana adalah saat dia menyerang harkat dan martabat presiden," ujar Dhahana, 
 
Ia mengatakan presiden dipilih lebih dari separuh rakyat Indonesia dan memiliki legitimasi yang kuat sebagai kepala negara. Menurut dia, pasal tersebut penting dimasukkan dalam RKUHP. Hal-hal yang bersifat kritik, terang Dhahana, berbeda dengan penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara. 
 
"Kalau sifatnya kritik, presiden enggak bagus dari segi program misalnya, itu kritik," ungkap Dhana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan