Orient Riwu Kore (foto:facebook/orient p riwu kore)
Orient Riwu Kore (foto:facebook/orient p riwu kore)

Sepak Terjang Orient Riwu Kore, Warga AS Pemenang Pilkada yang Didiskualifikasi MK

Adri Prima • 15 April 2021 19:00
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), 2020.
 
Pada amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore-Thobias Uly.
 
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dari kepesertaan dalam Pilbup Sabu Raijua 2020," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
 
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan Orient berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sejak 2007 hingga kini. Bukti itu diperkuat dengan jawaban surat elektronik (surel) Kedutaan Besar AS di Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tentang status Orient.
 
"Dokumen tersebut menjadi bukti yang disampaikan dalam persidangan," ujar Saldi. 

Halaman Selanjutnya
Profil Orient Riwu Kore Orient…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan