Sepak Terjang Orient Riwu Kore, Warga AS Pemenang Pilkada yang Didiskualifikasi MK
Adri Prima • 15 April 2021 19:00
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), 2020.
Pada amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore-Thobias Uly.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dari kepesertaan dalam Pilbup Sabu Raijua 2020," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan Orient berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sejak 2007 hingga kini. Bukti itu diperkuat dengan jawaban surat elektronik (surel) Kedutaan Besar AS di Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tentang status Orient.
"Dokumen tersebut menjadi bukti yang disampaikan dalam persidangan," ujar Saldi.
Profil Orient Riwu Kore
Orient P Riwu Kore akrab disapa Ori. Ia lahir di Kupang, Nunbaun Sabu, pada 7 Oktober 1965 dari pasangan suami istri Agustinus David Riwu Kore dengan Ema Mariance Koroh Dimu. Ori merupakan putra keempat dari delapan bersaudara.
Orient Riwu Kore menikah dengan istrinya Trini Martinez (warga AS) pada 1996, ketika pergi menempuh pendidikan S2 nya di Amerika. Istrinya, Trini, lahir dan dibesarkan di Los Angeles, AS. Tapi orang tua Trini merupakan keturunan Yahudi dari Spanyol (Madrid) yang pindah ke Amerika setelah Perang Dunia II.
Dari hasil perkawinannya dengan Trini, Orient dikaruniai dua orang anak, satu laki-laki bernama Franklin Riwu Kore dan satu perempuan bernama Jessica Riwu Kore.
Riwayat pendidikan
Orient Riwu Kore mulai mengikuti pendidikan dasar di SD Inpres Nunbaun Sabu, Kupang pada periode 1971 - 1977. Kemudian, melanjutkan pendidikan menengah pertama di SMP Negeri 1 Kupang sejak tahun 1977 1980. Pendidikan menengah atas diselesaikan di SMEA negeri Kupang dari 1980 - 1983.
Setelah itu Orient Riwu Kore menyelesaikan pendidikan Sarjana Administrasi Niaga di Universitas Nusa Cendana (UNDANA) kupang dari 1983 - 1987. Pendidikan Master of Arts (MA) in Religius Studies diselesaikan di University of California (UCLA) Los Angeles (1996), Master of Business Administration (MBA) diselesaikan di University of Southern California (USC) tahun (1999), dan Master of Theology (ThM), diselesaikan di California Center of Theological Studies USA (2001).
Sedangkan ketiga gelar doktornya, Doctor of Philosophy (PhD) diselesaikan di Dallas Theology Seminary di Texas (2004); PhD Accouting & Finance diselesaikan di Argosy University of San Diego (2010); dan Doctor of Business Administration (DBA) diselesaikan di North Central University, Presscott, Arizona USA (2016).
Karier profesional
Sebelum kembali ke Indonesia, Orient memiliki karier cemerlang di negeri Paman Sam. Sejak 2007, ia bekerja di General Dynamic, salah satu BUMN dari Departement Pertahanan Amerika (Departemen of Defenses/DOD). Ia menjabat Direktur Planning Budgetting khusus untuk pembuatan kapal-kapal perang AS.
Menang pemilu lewat dukungan PDIP
Orient Riwu Kore maju di pemilihan bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur bersama pasangannya Thobias Uly. Pasangan Orient-Thobias maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, NTT lewat usungan Partai Demokrat dan PDIP. Berdasarkan hasil hitungan KPU, Orient meraih 48,3 persen suara sah mengalahkan kompetitornya.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPkada) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), 2020.
Pada amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua
Orient P Riwu Kore-Thobias Uly.
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dari kepesertaan dalam Pilbup Sabu Raijua 2020," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan Orient berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sejak 2007 hingga kini. Bukti itu diperkuat dengan jawaban surat elektronik (surel) Kedutaan Besar AS di Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tentang status Orient.
"Dokumen tersebut menjadi bukti yang disampaikan dalam persidangan," ujar Saldi.