"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dari kepesertaan dalam Pilbup Sabu Raijua 2020," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 April 2021.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan Orient berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sejak 2007 hingga kini. Bukti itu diperkuat dengan jawaban surat elektronik (surel) Kedutaan Besar AS di Jakarta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua tentang status Orient.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Dokumen tersebut menjadi bukti yang disampaikan dalam persidangan," ujar Saldi.
Orient juga mengakui memiliki paspor AS yang masih berlaku hingga 2027. Awalnya, Orient mengaku paspor itu hilang. Namun, dia menyerahkan fotokopi paspor ke MK.
Secara faktual, Orient juga memiliki paspor Indonesia dan KTP elektronik. Orient memiliki dua kewarganegaraan yang bertentangan dengan syarat pemilihan di Indonesia.
"Syarat warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai kepala daerah adalah mereka yang berstatus warga negara Indonesia. Disebabkan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal," ujar Saldi.
Baca: Tok! MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Sabu Raijua
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang pada Pilbup Sabu Raijua 2020. Pemungutan suara diikuti dua pasangan calon (paslon), yakni nomor urut satu Nikodemus N Rihi Heke dan Yuhanis Ulu Kale, serta nomor urut tiga Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.