Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan PPP Achmad Baidowi--MI/ Susanto
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan PPP Achmad Baidowi--MI/ Susanto

Kolom Penganut Kepercayaan di KTP Khawatir Disalahgunakan

Husen Miftahudin • 08 November 2017 14:12
  • Ada Kekhawatiran KTP disalahgunakan untuk menghindari kewajiban agama
  • Menurut Baidowi WNI Harus Peluk Agama Resmi

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) menimbulkan kekecewaan. Kolom agama yang ditulis penganut kepercayaan di kartu tanda penduduk (KTP) dikhawatirkan disalahgunakan.
 
"Nanti jumlah pengikut aliran kepercayaan semakin banyak menyebutkan di identitasnya. Bahkan bisa disalahgunakan oleh pemeluk agama untuk menghindari kewajiban ajaran agama, (mereka) bisa berdalih (berlindung) dengan identitas aliran kepercayaan," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
 
Baca: Kemendagri Minta Masukan MUI Terkait Penghayat Kepercayaan

Di Indonesia, hanya ada enam agama resmi dan bisa tercantum dalam kartu identitas warga negara. Keenamnya adalah Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
 
Baidowi bilang, semua warga negara Indonesia seharusnya memeluk agama resmi yang diakui negara. Sebab, Indonesia merupakan negara yang berdasarkan ketuhanan.
 

Kecewa Tetapi Menerima
 
Meskipun ada rasa kecewa, Baidowi tetap menjunjung tinggi keputusan MK. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
 
"Putusan MK itu mengagetkan, tapi itu sudah menjadi putusan yang harus dilaksanakan. Setiap ada putusan MK terkait peraturan perundang-undangan memang harus ditindaklanjuti dengan revisi UU," pungkas Baidowi.
 
Putusan MK itu membuat penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan. Penghayat kepercayaan nantinya bisa tercantum dalam kolom agama di KTP.
 

Kenapa Uji Materi UU Adminduk Diajukan
  • Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana,  Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim.
  • Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
  • Pemohon mempersoalkan aturan UU Adminduk yang mengakibatkan status mereka sebagai penghayat kepercayaan tidak diakui dalam sistem administrasi kependudukan.

Dalam Pasal 61 ayat (2) UU Adminduk misalnya, disebutkan:
 
Bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.
 
Baca: Kemenag Siap Buka Diskusi Soal Penghayat Kepercayaan
 
Aturan tersebut menyebabkan kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik para penghayat dikosongkan oleh petugas administrasi kependudukan. Dengan putusan MK ini, status penganut kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di KK dan KTP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan