medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri akan meminta masukan Majelus Ulama Indonesia (MUI) terkait masuknya penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP elektronik.
"Nanti kita minta masukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan singkat, Rabu 8 November 2017.
Baca: Penghayat Kepercayaan tak Perlu Rekam Ulang KTP-el
Kemendagri perlu meminta masukan MUI sebagai salah satu lembaga pusat agama Islam. Sementara ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendata jumlah penghayat kepercayaan.
"Dukcapil hanya mencatat dan mengadministrasikan. Kami minta dari Kemenag dan Kemdikbud (daftar penghayat) karena kewenangan di sana," kata Zudan.
Baca: Pemerintah Diminta Mendata Jumlah Penghayat Kepercayaan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini berarti penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri akan meminta masukan Majelus Ulama Indonesia (MUI) terkait masuknya penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP elektronik.
"Nanti kita minta masukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh melalui pesan singkat, Rabu 8 November 2017.
Baca:
Penghayat Kepercayaan tak Perlu Rekam Ulang KTP-el
Kemendagri perlu meminta masukan MUI sebagai salah satu lembaga pusat agama Islam. Sementara ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendata jumlah penghayat kepercayaan.
"Dukcapil hanya mencatat dan mengadministrasikan. Kami minta dari Kemenag dan Kemdikbud (daftar penghayat) karena kewenangan di sana," kata Zudan.
Baca:
Pemerintah Diminta Mendata Jumlah Penghayat Kepercayaan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini berarti penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)