medcom.id, Jakarta: Warga penghayat kepercayaan tidak perlu merekam ulang KTP elektronik (KTP-el) untuk mengisi kolom agama. Mereka cukup melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Dirjen Dukcapil kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan, pihaknya masih menunggu data lengkap dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia.
Baca: Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi
Data lengkap dari Kementerian Agama dan Kemendikbud akan dimasukan kedalam Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (Siak).
Zudan mengatakan, mereka hanya perlu didata ulang. Penghayat kepercayaan tak perlu lagi merekam ulang data kependudukan.
"Tidak perlu (warga penganut aliran kepercayaan) merekam ulang KTP-el," kata Zudan kepada Metrotvnews.com, Rabu 8 November 2017.
Setelah data penghayat kepercayaan keluar, Kemendagri akan menyerahkan kepada Diskdukcapil masing-masing wilayah untuk mendata warganya. Dia meminta penghayat kepercayaan melapor ke masing-masing Disdukcapil setempat.
Baca: Pemerintah Diminta Mendata Jumlah Penghayat Kepercayaan
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini berarti penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Warga penghayat kepercayaan tidak perlu merekam ulang KTP elektronik (KTP-el) untuk mengisi kolom agama. Mereka cukup melapor ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Dirjen Dukcapil kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan, pihaknya masih menunggu data lengkap dari Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah penghayat kepercayaan di Indonesia.
Baca:
Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi
Data lengkap dari Kementerian Agama dan Kemendikbud akan dimasukan kedalam Sistem Informasi Adminitrasi Kependudukan (Siak).
Zudan mengatakan, mereka hanya perlu didata ulang. Penghayat kepercayaan tak perlu lagi merekam ulang data kependudukan.
"Tidak perlu (warga penganut aliran kepercayaan) merekam ulang KTP-el," kata Zudan kepada
Metrotvnews.com, Rabu 8 November 2017.
Setelah data penghayat kepercayaan keluar, Kemendagri akan menyerahkan kepada Diskdukcapil masing-masing wilayah untuk mendata warganya. Dia meminta penghayat kepercayaan melapor ke masing-masing Disdukcapil setempat.
Baca:
Pemerintah Diminta Mendata Jumlah Penghayat Kepercayaan
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini berarti penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)