Jakarta: Presiden Joko Widodo memastikan pihaknya menerima kritik terkait draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Draf masih bisa berubah seiring pembahasan.
"Kita ingin terbuka, baik DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan, mendengar dari masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodasi lewat kementerian kemudian juga di DPR," kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Jokowi meminta masyarakat melihat draf RUU secara menyeluruh. Dia meminta masyarakat tak khawatir.
Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id
"Satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum undang-undang loh ya. RUU yang baik, asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR," kata dia.
RUU Cipta Kerja mendapat banyak penolakan dari buruh. RUU dinilai cuma menguntungkan pengusaha.
RUU itu kembali menjadi sorotan khususnya pada draf Pasal 170. Pasal itu memungkinkan perubahan undang-undang bisa dilakukan Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) tanpa lewat DPR. Belakangan, pemerintah mengaku ada salah ketik di pasal itu.
Jakarta: Presiden Joko Widodo memastikan pihaknya
menerima kritik terkait draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Draf masih bisa berubah seiring pembahasan.
"Kita ingin terbuka, baik DPR maupun kementerian, menerima masukan-masukan, mendengar dari masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodasi lewat kementerian kemudian juga di DPR," kata Jokowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Jokowi meminta masyarakat melihat draf RUU secara menyeluruh. Dia meminta masyarakat tak khawatir.
Ilustrasi DPR. Foto: Medcom.id
"Satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum undang-undang loh ya. RUU yang baik, asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR," kata dia.
RUU Cipta Kerja mendapat banyak penolakan dari buruh. RUU dinilai cuma menguntungkan pengusaha.
RUU itu kembali menjadi sorotan khususnya pada draf Pasal 170. Pasal itu memungkinkan perubahan undang-undang bisa dilakukan Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) tanpa lewat DPR. Belakangan, pemerintah
mengaku ada salah ketik di pasal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)