medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari rencana Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk investasi infrastruktur. Mereka menganggap, dana haji seharusnya mengikuti aturan yang ada.
"Prinsipnya, penggunaan alokasi dana harus sesuai dengan kewenangan yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 2 Agustus 2017.
Koridor penggunaan dana haji telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Pasal 3 disebutkan, "Dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemashalahatan umat Islam." Kemashalahatan yang dimaksud adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatanan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Baca: Pemerintah Masih Pikirkan Pola Investasi Dana Haji
Aturan penggunaan biaya penyelenggaraan haji sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2013 yang mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011. Penggunaan dana haji secara terang tertulis dalam aturan ini. Dana haji hanya dapat diinvestasikan ke surat utang negara, surat berharga syariah negara dan deposito berjangka.
Baca: Perlu Revisi UU untuk Investasi Dana Haji
Walau demikian, KPK belum bisa mengomentari lebih lanjut soal rencana pemerintahan Jokowi-JK. Pasalnya, rincian dari investasi infrastruktur yang dimaksud belum muncul.
"Sesuainya seperti apa, nanti kita lihat lebih rinci. Tidak mungkin kita komentari secara umum karena harus dilihat rinci peruntukan dana seperti apa," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengomentari rencana Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk investasi infrastruktur. Mereka menganggap, dana haji seharusnya mengikuti aturan yang ada.
"Prinsipnya, penggunaan alokasi dana harus sesuai dengan kewenangan yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 2 Agustus 2017.
Koridor penggunaan dana haji telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam Pasal 3 disebutkan, "Dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemashalahatan umat Islam." Kemashalahatan yang dimaksud adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatanan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Baca: Pemerintah Masih Pikirkan Pola Investasi Dana Haji
Aturan penggunaan biaya penyelenggaraan haji sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2013 yang mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2011. Penggunaan dana haji secara terang tertulis dalam aturan ini. Dana haji hanya dapat diinvestasikan ke surat utang negara, surat berharga syariah negara dan deposito berjangka.
Baca: Perlu Revisi UU untuk Investasi Dana Haji
Walau demikian, KPK belum bisa mengomentari lebih lanjut soal rencana pemerintahan Jokowi-JK. Pasalnya, rincian dari investasi infrastruktur yang dimaksud belum muncul.
"Sesuainya seperti apa, nanti kita lihat lebih rinci. Tidak mungkin kita komentari secara umum karena harus dilihat rinci peruntukan dana seperti apa," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)