medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menginvestasikan dana haji pada sektor yang dinilai paling menguntungkan. Pemerintah tetap mengedepankan prinsip syariah dalam investasi ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, rencana investasi tak hanya di sektor infrastruktur. Tapi, sektor yang dinilai memenuhi syarat dan memberikan keuntungan berlimpah.
"Katakanlah beli saham atau bikin perusahaan untuk jalan tol kan, itu terus-terusan incomenya, karena ini jemaah ini (telah) 20 tahun menabung," jelas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Baca juga: Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur
Jemaah haji butuh waktu 20 tahun menabung sebelum berangkat ke Tanah Suci. Uang yang mengendap selama 20 tahun ini yang hendak dimanfaatkan pemerintah.
Kalla mengatakan, uang yang mengendap selama 20 tahun itu akan terkena inflasi dan termakan nilai tukar. Apalagi, hampir 70 persen dari biaya keberangkatan haji menggunakan mata uang asing, bukan rupiah.
"Jadi ini harus dijaga ini risikonya, ini penuh risiko loh. Begitu nilai tukar tiba-tiba 20 ribu, wah itu kalang kabut nanti," kata Kalla.
Baca juga: Dana Haji Boleh Diinvestasikan Asal Memenuhi Empat Syarat Ini
Tujuh tahun terakhir dana milik calon jemaah haji telah diinvestasikan melalui obligasi syariah atau sukuk melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Kalla menegaskan, pemerintah akan menjamin calon jemaah berangkat ke Tanah Suci pada waktunya.
"Maka itu pemerintah harus menjamin, dia harus naik haji, berapapun (biayanya)," kata pria asal Makassar itu.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan menginvestasikan dana haji pada sektor yang dinilai paling menguntungkan. Pemerintah tetap mengedepankan prinsip syariah dalam investasi ini.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, rencana investasi tak hanya di sektor infrastruktur. Tapi, sektor yang dinilai memenuhi syarat dan memberikan keuntungan berlimpah.
"Katakanlah beli saham atau bikin perusahaan untuk jalan tol kan, itu terus-terusan incomenya, karena ini jemaah ini (telah) 20 tahun menabung," jelas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
Baca juga: Menag: Dana Haji Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur
Jemaah haji butuh waktu 20 tahun menabung sebelum berangkat ke Tanah Suci. Uang yang mengendap selama 20 tahun ini yang hendak dimanfaatkan pemerintah.
Kalla mengatakan, uang yang mengendap selama 20 tahun itu akan terkena inflasi dan termakan nilai tukar. Apalagi, hampir 70 persen dari biaya keberangkatan haji menggunakan mata uang asing, bukan rupiah.
"Jadi ini harus dijaga ini risikonya, ini penuh risiko loh. Begitu nilai tukar tiba-tiba 20 ribu, wah itu kalang kabut nanti," kata Kalla.
Baca juga: Dana Haji Boleh Diinvestasikan Asal Memenuhi Empat Syarat Ini
Tujuh tahun terakhir dana milik calon jemaah haji telah diinvestasikan melalui obligasi syariah atau sukuk melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). Kalla menegaskan, pemerintah akan menjamin calon jemaah berangkat ke Tanah Suci pada waktunya.
"Maka itu pemerintah harus menjamin, dia harus naik haji, berapapun (biayanya)," kata pria asal Makassar itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)